Edarkan Sabu dengan Sistem Tempel, Momo Ditangkap Satres Narkoba Polresta Pangkalpinang

Edarkan Sabu dengan Sistem Tempel, Momo Ditangkap Satres Narkoba Polresta Pangkalpinang

Barang Bukti Yang Disita Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang --

BACA JUGA:PJ Gubernur Safrizal ZA Membuka Kegiatan Konsultasi Publik KLHS

"Tersangka ini menempel atau melempar sabu di seputaran daerah Kecamatan Gerunggang. Dari pw

pengakuannya, tersangka telah delapan kali menerima sabu dari saudara Jon kini sudah kita tetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang)," beber Antoni.

BACA JUGA:Polresta Pangkalpinang Buka Pendaftaran Bintara Polri 2024, Hari ke Sembilan Sudah 304 Pendaftar

Selain mengamankan tersangka dan barang bukti sabu, lanjut perwira balok tiga ini, diamankan pula barang bukti lainnya berupa dua buah potongan pipet plastik warna hitam, satu buah potongan pipet plastik warna kuning, satu ball plastik strip bening, satu buah sendok yang terbuat dari potongan pipet plastik, satu buah botol plastik warna kuning, satu unit timbangan digital warna hitam, dua buah tas warna hitam, satu unit handphone merk Redmi warna hitam dan satu unit sepeda motor merk Yamah Xeon GT 125 warna merah dengan nomor polisi BN 5616 TB. 

BACA JUGA:Kasus Tanam Pisang Tumbuh Sawit, Giliran Sekda Bangka Andi Hudirman Diperiksa Kejati

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polresta Pangkalpinang untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Untuk tersangka, disangkakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," tandas Antoni.(pas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: