Ini Dia Hakim di Babel yang Kena Hukuman 2 Tahun Non Palu Itu

Rizal Taufani --Foto: ist
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI telah menjatuhkan sanksi terhadap Rizal Taufani, seorang hakim sekaligus mantan ketua Pengadilan Negeri Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Bangka Belitung (Babel). Sanksi yang diperoleh Rizal Taufani, terbilang berat, berupa hakim non palu selama 2 tahun di Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, Lampung.
Sanksi tersebut diduga terkait penanganan 2 perkara penyelundupan timah -tahun 2023- salah satunya yang menyeret Akon cs yang juga keluarga cukong timah.
Selaku ketua Pengadilan, Rizal Taufani, mengawali penanganan persidangan dengan menyusun keanggotaan majelis secara tak lazim. Dimana salah satu anggota adalah wakil ketua pengadilan, Derit Werdiningsih.
Kemudian perkara itu pun dinyatakan bebas. Tak ayal, vonis tersebut menuai beragam kontroversi di tengah masyarakat. Mengingat selama ini tak pernah ada perkara pidana Minerba yang sampai bebas -terlebih perkara penyelundupan.
Hukuman yang diterima oleh sang wakil Tuhan, dijatuhkan pada 28 Februari 2025 yang ditandatangani oleh plt. Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, Sugiyanto. Dalam hukuman disiplin yang dijatuhkan dinyatakan sanksi berat berupa hakim non palu selama 2 tahun di Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, Lampung, dengan ketentuan tunjangan jabatan hakim tidak dibayarkan selama menjalankan hakim non palu.
BACA JUGA:Gara-gara Perkara Timah, Ada Hakim di Babel Kena Hukuman Non Palu
BACA JUGA:Sidang Bos Sawit Afen, Saksi dari Dinas Kehutanan Ungkap Hal Ini
Peraturan yang dilanggar angka 1.1. butir (2), angka 1.1. butir (4), angka 1.2. butir (1), angka 8 dan angka 10 Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI nomor 047/KMA/SKB/IV/2009- 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang kode etik dan pedoman perilaku hakim jo. pasal 5 ayat (2) huruf b, pasal 5 ayat (3) huruf a, pasal 5 ayat (2) huruf f, pasal 6 ayat (2) huruf c, pasal 12 dan pasal 14 peraturan bersama ketua Mahkamah Agung dan ketua Komisi Yudisial nomor 02/PB//MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012 tentang panduan penegakan kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Disposisi YM Ketua Mahkamah Agung tanggal 31 Oktober 2024 dan disposisi YM ketua kamar pengawasan Mahkamah Agung tanggal 8 November 2024, Plt. Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI meneruskan hasil pemeriksaan dan rekomendasi ke Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI tanggal 25 Februari 2025, nomor: 374/BP/KP8.2/II/2025.
Terpisah Sekjen Komisi Yudisial (KY), Arie Sudihar membenarkan atas sanksi tersebut. Dia mengaku KY hanya sebatas merekomendasi sanksi saja. Sementara Badan Pengawasan Mahkamah Agung yang menjatuhkan sanksi.
“Iya betul, mantan KPN Koba telah dijatuhi hukuman. Untuk pastinya coba tanyakan ke Badan Pengawasan MA, karena sanksi dari sana, KY hanya merekomendasikan sanksi,” ucapnya.
BACA JUGA:Hakim Tolak Eksepsi, Sidang Afen Bos Sawit di Palembang Dilanjutkan Periksa Saksi
BACA JUGA:Jalani Sidang Perdana, Hakim Ketua Minta Terdakwa dr. Surya Kooperatif: Kami Bisa Menahan Saudara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: