BKPSDMD Bangka Ajukan 2.835 Tenaga Honor Menjadi PPPK

--
BABELPOS.ID, SUNGAILIAT- Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Bangka mengajukan 2.855 orang tenaga honor ke pemerintah pusat untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Kepala Bidang Mutasi Kepegawaian BKPSDMD Kabupaten Bangka, Achmad Riyadi di Sungailiat, Rabu (17/9), mengatakan 2.835 orang tenaga honor yang diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu 2025 merupakan tenaga honor yang sudah masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
BACA JUGA:Gubernur Hidayat: Transportasi Pondasi Penting Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045
Dia menegaskan, syarat yang diusulkan untuk diangkat PPPK paruh waktu adalah tenaga honorer yang tidak lulus mengikuti seleksi tes CAT, baik itu seleksi CPNS maupun seleksi PPPK Paruh Waktu.
"Saat ini kami tengah melakukan proses verifikasi berkas dan mengusulkan nomor induk PPPK Paruh Waktu," jelas dia.
BACA JUGA:Pemkot Komitmen Wujudkan Pembangunan Sekolah Rakyat Di Pangkalpinang
Ia menjelaskan berdasarkan petunjuk dari BKN jadwal pengusulan nomor induk PPPK dilakukan pada 28 Agustus - 25 September 2025, selanjutnya penetapan nomor induk PPPK Paruh Waktu dijadwalkan pada 28 sampai 30 September 2025.
"Mengingat waktu yang relatif singkat, setelah proses verifikasi berkas dinyatakan lengkap langsung kami usulkan ke BKN," ujar dia.
BACA JUGA:Gubernur Hidayat: Transportasi Pondasi Penting Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045
Tahapan berikutnya setelah pengusulan nomor induk PPPK diterbitkan, kata Achmad Riyadi selanjutnya menunggu diterbitkan surat keputusan PPPK paruh waktu dari BKN.
Dari 2.835 orang tenaga honor yang diusulkan diangkat menjadi PPPK paruh waktu, meliputi sebanyak 89 formasi guru, 171 formasi tenaga kesehatan dan 2.575 formasi teknis.
BACA JUGA:Pj.Wali Kota Unu, Pimpin Upacara Peringatan Hari Jadi Kota Pangkalpinang ke-268
"Saat sekarang tenaga honor atau calon PPPK Paruh Waktu sedang mengikuti tahapan melengkapi berkas administrasi yang diperlukan," kata dia.
Bersumber dari laman BKN.go.id, melalui surat Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025, BKN secara resmi memberikan perpanjangan jadwal pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan proses usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: