Gara-gara Perkara Timah, Ada Hakim di Babel Kena Hukuman Non Palu

Ilustrasi --Foto: ist
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Panasnya kasus timah di Bangka Belitung (Babel) sampai membuat seorang hakim harus rela menerima sanksi. Hukuman yang diterima dari Badan Pengawasan, Mahkamah Agung RI itu tak main-main, yakni berupa hakim non palu selama 2 tahun di Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, Lampung.
Akibat hukuman tersebut tunjangan jabatan hakim tidak dibayarkan selama menjalankan hakim non palu itu. Sanksi tersebut dijatuhkan pada 28 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, Sugiyanto.
Perkara timah yang membuat yang mulia ini sampai kehilangan palu adalah terkait bebasnya perkara penyelundupan timah yang melibatkan salah satu cukong.
Sedikitnya ada 2 perkara timah di tahun 2023 lalu yang dibebaskan wakil Tuhan ini. Yang bersangkutan sendiri merupakan ketua majelis saat persidangan berlangsung.
Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Babel, Artha Theresia Silalahi, masih bungkam saat dikonfirmasi atas informasi ini.
BACA JUGA:Kajati Gagalkan Kolaborasi 2 Cukong Timah Ilegal di Belinyu. Ryan Diciduk, Pipin Raib?
BACA JUGA:Breaking news! Anak Cukong Timah Belinyu Diciduk Jaksa Tengah Jalan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: