Suami Istri Pegawai DLH Bateng Jadi Tersangka Korupsi Kerjasama dengan XL Axiata

Suami Istri Pegawai DLH Bateng Jadi Tersangka Korupsi Kerjasama dengan XL Axiata

Tersangka saat digiring jaksa untuk ditahan di Lapas kelas II A Pangkalpinang. --Foto: ist

BABELPOS.ID, KOBA - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Tengah akhirnya menetapkan status Tersangka terhadap dua orang pegawai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) dalam kasus kerja sama dengan PT XL Axiata, Selasa (16/9).

Tersangka pertama adalah DP, Pengelola Perjanjian Kerja Sama Antara Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka Tengah dengan PT. XL Axiata Tbk. Dan kedua adalah LA, staf fungsional pengelolaan tahura pada DLH Bangka Tengah. Keduanya merupakan pasangan suami istri.

Keduanya diduga terlibat dalam kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Kontribusi Kerjasama Pembangunan Strategis antara Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka Tengah dan PT. XL Axiata Tbk di Kawasan Taman Hutan Raya (TAHURA) Bukit Mangkol Kabupaten Bangka Tengah pada tahun 2021 hingga tahun 2024.

Kepala Kejari Bangka Tengah Muhammad Husaini mengatakan berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Bangka Tengah mengenai perhitungan kerugian keuangan negara/daerah Nomor : 700.1.2.1/189/ITDAKAB/2025 tanggal 10 September 2025 Rp162.238.000,- telah digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka DP maupun LA sehingga tidak sesuai dengan ketentuan RPP maupun PKS yang telah disepakati.

"Sehingga perbuatan keduanya secara nyata menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp162.238.000," ungkapnya. 

BACA JUGA:Kejari Bidik 3 Kasus Korupsi Lagi, ASN Basel Diingatkan Kerja Benar

BACA JUGA:Modus Para Pelaku Korupsi Ratusan Juta Dana Satpol PP Basel, Ada Bengkel Fiktif dan Dokumen Pencairan CV

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan.

"Terhadap tersangka DP akan dilakukan penahanan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pangkalpinang dan tersangka LA akan dilakukan penahanan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Pangkalpinang, masing-masing tersangka dilakukan penahanan terhitung hari ini Selasa 16 September 2025 sampai dengan 05 Oktober 202," terangnya.

"Atas perbuatannya, pasangan suami dan istri tersebut disangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tandasnya.

BACA JUGA:Jaksa Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Anggaran Satpol PP Basel, 2 ASN Aktif, 1 Pensiunan

BACA JUGA:Korupsi Ratusan Juta, Ini Jadwal Sidang Dua Mantan Pejabat Bumdes Fajar Indah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: