Sempat Buang Sabu, Pengedar di Toboali Berhasil Diringkus

Pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan polisi.--Foto: ist
BABELPOS.ID, TOBOALI - Kepolisian Resort (Polres) Bangka Selatan (Basel) mengamankan seorang pemuda di jalan damai Kecamatan Toboali, EP (26) yang diduga mengedarkan Narkoba jenis sabu.
Penangkapan ini setelah adanya informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan Jalan Damai.
Kasat Narkoba Polres Basel Iptu Defriansyah, mengatakan saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka EP yang disaksikan ketua RT setempat, anggota menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu.
"Pelaku ini berhasil ditangkap dengan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,60 gram," sebutnya, Rabu (27/08).
BACA JUGA:Bawa Kabur Motor Warga untuk Beli Sabu dan Judi, Dua Wanita dan Dua Pria Ditangkap Tim Kelambit
Dikatakannya, modus operandi EP dalam menjalankan bisnis narkoba adalah dengan melakukan transaksi langsung di pinggir jalan, menyasar pembeli yang telah dikenalnya.
Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan juga lima bungkus plastik bening kecil berisi kristal putih yang diduga sabu, enam bungkus plastik bening kecil kosong, satu bungkus plastik besar kosong, satu sekop dari pipet minuman, satu lembar aluminium foil.
"Pelaku ini melakukan aksinya dengan menjual narkoba di pinggir jalan, dan sebelumnya pelaku ini juga sempat membuang barang bukti narkoba, untuk mengelabui petugas," terangnya.
"Atas perbuatannya tersangka akan disangkakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," tambahnya.
BACA JUGA:Digerebek Polisi, Pengedar Buang Sabu ke Closed
BACA JUGA:Pemuda di Toboali Simpan Sabu, 4,21 Gram Menjadi Barang Bukti
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: