Kasus Tanam Pisang Tumbuh Sawit, Giliran Sekda Bangka Andi Hudirman Diperiksa Kejati

Kasus Tanam Pisang Tumbuh Sawit, Giliran Sekda Bangka Andi Hudirman Diperiksa Kejati

Sekda Bangka Andi Hudirman yang Diperiksa Terkait Lahan PT NKI-screnshoot-

BABELPOS.ID.- PANGKALPINANG - Nampaknya di penghujung masa bhaktinya, Sekda Bangka Andi Hudirman, harus direpotkan dengan persoalan hukum yang lagi viral sekarang. Tak lain soal dugaan Tipikor atas pemanfaatan  hutan pada satuan pemanfaatan hutan di desa Kota Waringin, Bangka yang diduga dilakukan oleh PT NKI sejak 2018 hingga kini seluas 1500 Hektar.

Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung memeriksa Andi Hudirman  sekira pukul 9.00 WIB hingga bakda Zuhur. Adanya pemeriksaan terhadap Andi Hudirman ini dibenarkan langsung oleh Asintel Fadil Regan dengan sejumlah wartawan.

"Ya benar, Sekdanya ada diperiksa tadi. Pemeriksaanya sama dengan mantan Bupati Mulkan Senin lalu, yang terkait  seputar perizinan atas 6 perusahaan itulah," kata Fadil Regan.

Sayang Fadil mengaku belum bisa menjelaskan rinci terkait hasil pemeriksaan. 

BACA JUGA:Mengejutkan, MoU PT NKI Dengan Gubernur Ketika Perusahaan Baru Berdiri?

"Soal detilnya saya belum bisa jelaskan rinci ya. Silahkan nanti konfirmasi ke penyidiknya," tukasnya.

Diungkapkan dari sumber internal, Andi Hudirman, selaku ketua tim kajian, langsung diperiksa penyidik terkait dugaan adanya aliran uang senilai Rp 5 milyar itu. 

Dimana diungkapkan sumber dari 6 perusahaan yang mengajukan izin perkebunan sawit ternyata hanya 3 perusahaan saja yang keluar izin," ungkap sumber.

Akibatnya, tentu saja menimbulkan kecemburuan di antara pemiliknya. Sementara itu terkait atas dugaan aliran uang itu diduga telah mengalir jauh. 

"Tidak semua izin perusahaan itu keluar. Sementara dana untuk kepentingan perizinan sudah diserahkan, itulah yang sedang didalami penyidik," tukas sumber tersebut.

Sebelumnya semasa Kajati lama, Asep Maryono, kasus ini telah dinaikan ke penyidikan yang tertuang dalam surat PRINT -159/L.9/Fd.2/04/2024 tanggal 01 April 2024.

Langkah penyidikan sendiri walau belum pada tahap penetapan tersangka tetapi telah cukup mendalam dimana penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor PT NKI. Setidaknya 2 kontainer dokumen yang telah disita. Mulai dari surat, peta, BAP rapat hingga buku tabungan.

BACA JUGA:Buntut Kasus 'Tanam Pisang Tumbuh Sawit', PT NKI Digeledah Kejati

Selain itu juga, mantan Gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman juga telah diperiksa intensif saat bulan puasa lalu. Demikian juga sederet pejabat di dinas Kehutanan Provinsi Bangka Belitung. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: