Aplikasi SIPD untuk Reformasi Birokrasi Pengelolaan Keuangan Daerah

Ardhia Pramesti --Foto: ist
Oleh : Ardhia Pramesti
Mahasiswa Pascasarjana Institut Pahlawan 12
___________________________________________
Pemerintah saat ini terus menerus berupaya untuk melakukan pembaruan sistem pelayanan berbasis digital. Upaya tersebut dilakukan dengan tujuan untuk memperbaiki birokrasi yang berkualitas. Di era tata kelola pemerintahan modern, reformasi birokrasi menjadi kebutuhan untuk mewujudkan layanan publik yang lebih efektif, efisien, akuntabel dan transparan. Salah satu sektor penting yang harus dilakukan reformasi yaitu di sektor pengelolaan keuangan daerah yang dimulai dari proses perencanaan anggaran hingga pertanggungjawaban anggaran. Hal tersebut dianggap penting dikarenakan pengelolaan keuangan daerah merupakan ujung tombak daripada keberhasilan pembangunan dan pelayanan publik di tingkat daerah.
Jika dibandingkan dengan beberapa tahun silam, proses penyusunan anggaran dilaksanakan secara manual, dan tidak melalui sistem yang terintegrasi. Hal tersebut berdampak kepada tingginya proses penyimpangan yang terjadi pada proses penyusunan anggaran itu sendiri, seperti adanya intervensi dari pemangku kepentingan, dan kelalaian daripada penyusun anggaran.
Untuk mengatasi adanya beberapa penyimpangan tersebut, maka pada Tahun 2019 Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Pembangunan Daerah, meluncurkan Aplikasi SIPD. Aplikasi SIPD merupakan solusi dari adanya permasalahan penyusunan anggaran guna menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih. Melalui SIPD, seluruh proses pengelolaan keuangan daerah yang dimulai dari penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum Anggaran (KUA), hingga Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD), dan Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kini dilakukan secara terintegrasi dalam satu sistem nasional.
BACA JUGA:Reformasi Birokrasi dan Peluang AI dalam Perencanaan di Sekretariat Daerah Bangka Selatan
BACA JUGA:SEKOLAH RAKYAT: LANGKAH MEMUTUS RANTAI KEMISKINAN
Memedomani UU No 23 Tahun 2014 Pasal 391 yang mengamanatkan bahwa setiap pemerintah daerah wajib menyediakan informasi pemerintahan daerah melalui sistem informasi seperti SIPD dan menindaklanjuti Permendagri No 70 Tahun 2019 yang mempertegas bahwa pada Tahun 2021 seluruh Pemerintah Daerah wajib menggunakan SIPD dalam penyusunan APBD. Maka, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengikuti amanat yang disampaikan oleh peraturan perundang-undangan dan pemerintah pusat dengan tindaklanjut kepada proses penyusunan APBD pada Tahun 2021 menggunakan Aplikasi SIPD.
Proses pengelolaan keuangan daerah yang dimulai dari perencanaan anggaran hingga daripada pertanggungjawaban anggaran yang dilakukan dalam sistem nasional, yaitu SIPD memberikan dampak positif yaitu mengurangi adanya intervensi para pemangku kepentingan dan kelalaian daripada penyusun anggaran. Selain itu, dengan hadirnya aplikasi SIPD dapat meningkatkan keterbukaan dikarenakan semua tahapan perencanaan hingga pertanggungjawaban dapat diakses oleh pihak yang diberikan tanggung jawab, kemudian dapat meningkatkan nilai efisiensi yang dilihat dari segi waktu dan biaya; yang sebelumnya penyusunan anggaran dilakukan secara manual dan menggunakan banyak kertas dan kini hanya menggunakan komputer/laptop, tentu menghemat waktu dalam menyelesaikannya.
Selain itu dengan hadirnya Aplikasi SIPD, jikalau suatu saat terjadi penyimpangan maka akan dengan mudah ditelusuri penyebab daripada penyimpangan tersebut; dapat dilihat dari unduhan dokumen anggaran seperti adanya ketidaksesuaian pos belanja dengan pagu anggaran dari tiap-tiap tahapan pengelolaan keuangan, dan yang terakhir mempermudah pemerintah pusat dalam mengawasi pelaksanaan anggaran yang disusun oleh pemerintah daerah secara realtime.
Disamping dampak positif yang dirasakan oleh pengguna Aplikasi SIPD, tentu tak lepas dari banyaknya kekurangan yang masih perlu diperhatikan oleh Pemerintah Pusat agar selalu berkomitmen dengan Pemerintah Daerah dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih. Beberapa permasalahan yang mungkin menjadi penyebab belum dapat dikatakan berhasil penggunaan Aplikasi SIPD di tiap-tiap daerah yaitu karena adanya perbedaan kemampuan sumber daya manusia (SDM) daripada pengampu Aplikasi SIPD, yang jika kita petakan lagi disebabkan oleh keterbatasan sarana dan prasarana yang dimiliki, dan disebabkan dari masalah pribadi yaitu adanya pemikiran tentang “malas belajar hal-hal yang baru”.
BACA JUGA:Pendidikan yang Gagal Merawat: Bullying, Trauma, dan Nyawa yang Terenggut
BACA JUGA:Bukan Deep Learning, Pendidikan Indonesia Butuh Perbaikan Supervisi dan Kompensasi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: