Kembali Main Sabu, Dicky Residivis Narkoba Ditangkap Satres Narkoba Polresta Pangkalpinang

Kembali Main Sabu, Dicky Residivis Narkoba Ditangkap Satres Narkoba Polresta Pangkalpinang

--

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Pernah 1,6 tahun merasakan dinginnya jeruji besi atas kasus narkoba pada tahun 2018 lalu, tak membuat Dicky Yuliansyah (28) jera. Pasalnya, residivis narkoba yang bebas pada tahun 2020 lalu, kini ditangkap lagi oleh Satuan Reserse (Satres) narkoba Polresta Pangkalpinang. 

Bahkan dari tangan pemuda asal Kampung Pasir Kelurahan Kudai Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka ini, polisi berhasil menyita barang bukti sabu dengan berat bruto 42,33 gram. 

BACA JUGA:Tips Menyimpan Daging Kurban Agar Awet

Menurut Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir, tersangka ditangkap pada Sabtu (8/6/2024) sekira pukul 16.00 WIB di kediamannya yang berada di Jalan Mustika RT/RW 08/02 Kelurahan Semabung Lama Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang. 

"Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka adalah residivis narkoba tahun 2018 yang bebas pada 2020 lalu. Saat ini tersangka sudah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut," kata Raden Babel Pos, Minggu (9/6/2024). 

BACA JUGA:ASUS Zenfone 11 Ultra Masuk Indonesia, Dilengkapi AI, Baterai Awet

Raden mengungkapkan, penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa tersangka yang berprofesi sebagai buruh harian ini diduga kerap melempar barang yang diduga sabu di kawasan seputaran Kelurahan Semabung Kecamatan Bukit Intan Pangkalpinang. 

Mendapati informasi itu, ujarnya, dirinya pun langsung menerjunkan personel untuk melakukan penyelidikan terhadap tersangka. Setelah melakukan pengintaian, katanya, pihaknya melakukan penggeledahan terhadap tersangka. 

BACA JUGA:Tips Menyimpan Daging Kurban Agar Awet

"Setelah dilakukan penggeledahan, kita temukan satu bungkus plastik strip bening ukuran sedang yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu di dalam tempat plastil warna putih yang berada didalam kamar rumah. Kemudian dilakukan penggeledahan kembali ditemukan dua bungkus sabu ukuran kecil yang ditemukan di dalam tas warna hitam yang berada di dalam kamar rumah," beber Raden. 

BACA JUGA:Lagi, Belasan Remaja Hendak Tawuran Diamankan Polresta Pangkalpinang

Raden menambahkan, setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut, pihaknya kembali menemukan satu bungkus sabu ukuran besar di dalam box kardus di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Gang Malio 2 RT/RW 04/02 Kelurahan Kacang Pedang Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang. 

"Total sabu yang berhasil kita amankan seberat 42,33 gram. Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya," kata Raden. 

BACA JUGA:Perputaran Uang Bazar UMKM Perhimpunan Indonesia Tionghoa Babel Capai 700 Juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: