Kembali Main Sabu, Dicky Residivis Narkoba Ditangkap Satres Narkoba Polresta Pangkalpinang

Kembali Main Sabu, Dicky Residivis Narkoba Ditangkap Satres Narkoba Polresta Pangkalpinang

--

Selain mengamankan tersangka dan barang bukti sabu, lanjut perwira balok tiga ini, turut pula diamankan barang bukti lainnya berupa satu buah timbangan digital, satu buah tas berwarna hitam, satu kotak warna coklat dan satu unit handphone merk Redmi warna hijau. 

Sementara berdasarkan pengakuan tersangka, Raden menambahkan bahwa peran tersangka adalah sebagai perantara jual beli sabu atau sebagai pelempar atau pun pembuang. Tersangka, tambahnya, bekerja dengan seorang pengedar sabu yang bernama Riko yang kini sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

BACA JUGA:Boyamin: Ada Rakyat di Balik Kejaksaan

"Menjadi pelempar sabu, tersangka mengaku mendapat upah sebesar dua sampai lima juta rupiah. Yang mana tersangka ini sudah tiga kali mendapatkan sabu dari Riko. Untuk upah yang pertama dan kedua, tersangka mendapatkan upah dua juta rupiah, sedangkan yang ke tiga rencana kalau habis dapat lima juta rupiah," pungkas Raden. 

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun kurungan penjara.(pas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: