Digerebek Polisi, Pengedar Buang Sabu ke Closed

--
BABELPOS.ID, TOBOALI - Satuan Res Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bangka Selatan (Basel) berhasil menciduk terduga pelaku EVN (25) yang diduga menyimpan narkoba jenis sabu siap edar, pada Selasa (19/08) dini hari sekira pukul 01.00 Wib.
BACA JUGA:Sesuai Arahan Kemenko Polkam, KPU Pangkalpinang Pastikan Kesiapan Pilkada Ulang 2025
Pelaku ini cukup pintar, karena sempat membuang barang bukti tersebut di closed tempat kontrakannya.
Kasat Narkoba Polres Basel Iptu Defriansyah mengatakan, pelaku EVN ini ditangkap di kediamannya di sebuah rumah kontrakan yang berada di jalan Damai, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel ikuti “Webinar Nasional Anti Korupsi “
"Pelaku ini berhasil diamankan oleh petugas saat sedang berada di kontrakannya," sebutnya, Selasa (19/08).
Dikatakannya, sesaat sebelum diamankan pelaku ini berusaha membuang barang bukti yakni narkotika jenis sabu ke dalam lubang closed.
Namun, berkat kejelian petugas barang bukti tersebut berhasil didapatkan.
Dari penggeledahan juga ditemukan beberapa barang bukti yakni, satu bungkus plastik bening berukuran sedang berisikan kristal warna putih, lima bungkus plastik bening berukuran kecil berisikan kristal warna putih, satu bungkus plastik bening berukuran sedang kosong, lima belas bungkus plastik bening berukuran kecil kosong.
BACA JUGA:Kalapas Pangkalpinang: Tidak Ada Diskriminasi pada Warga Binaan, Semua Diperlakukan Sama
"Saat di lakukan penggeledahan terhadap pelaku, juga didapatkan beberapa barang bukti yakni, sabu seberat 1,88 gram," terangnya.
"Atas perbuatan pelaku terancam, Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara," tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: