Kajati Akui Stop Sidik Dugaan Tipikor Pelindo Pangkalbalam
![Kajati Akui Stop Sidik Dugaan Tipikor Pelindo Pangkalbalam](https://babelpos.disway.id/upload/865425a3e116a1c5f098b07717c7c0d1.jpg)
Asep Maryono - Kajati Bangka Belitung--
BABELPOS.ID.- Isu penghentian penanganan kasus dugaan Tipikor di tubuh PT Pelindo Pangkalbalam atas pelayanan jasa pandu dan tunda kapal tahun 2020 hingga 2022, diakui Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bangka Belitung (Babel), Asep Maryono.
"Benar sudah dihentikan karena tak cukup bukti," kata Asep kepada Babel Pos.
Menurut Asep penyidik Pidsus dalam kasus tersebut tidak menemukan adanya kerugian negara. Melainkan baru hanya sebatas potensi kerugian negara saja dalam pelayanan jasa pandu dan tunda di PT Pelindo Pangkalbalam.
BACA JUGA:Kejati Stop Sidik Dugaan Tipikor Pelayanan Tunda dan Pandu Pelindo Pangkalbalam, Benarkah?
Dalam ketentuan Kementerian Perhubungan kata Asep pelabuhan Pangkalbalam itu ditetapkan sebagai pelabuhan tunda dan pandu. Dalam hal ini ada kewajiban PT Pelindo untuk melakukan pelayanan tunda dan pandu itu baru di situ nantinya ada uang masuk. Dan ternyata kewajiban itu tidak dilaksanakan oleh Pelindo lalu kami berpendapat kalau itu masuk kerugian negara.
BACA JUGA:Baru 4 Tersangka Tipikor Pelindo. Ayo.. Siapa Menyusul di Jasa Pandu dan Tunda?
"Awalnya penyidik menilai adanya kerugian keuangan negara Rp 4 M itu. Awalnya pihak PT Pelindo tidak memungut atas pelayanan itu awalnya kami berpendapat ini adalah sebuah kewajiban. Ternyata itu baru potensi kerugian negara," kata mantan Wakajati Bali.
BACA JUGA:Kasus Pelindo Buah Laporan Pelindo Sendiri
Mantan Kabiro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Jaksa Agung Muda Pembinaan menyebut adanya potensi itu langsung dari ahli dari Kementerian Keuangan Negara. "Setelah dimintakan pendapat ahli itu baru potensi dan belum masuk kategori kerugian negara," ujarnya.
"Atas ini semua juga kita sudah ekspos di Kejaksaan Agung," tukasnya.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: