Baru 4 Tersangka Tipikor Pelindo. Ayo.. Siapa Menyusul di Jasa Pandu dan Tunda?

Baru 4 Tersangka Tipikor Pelindo. Ayo.. Siapa Menyusul di Jasa Pandu dan Tunda?

Kantor PT Pelindo Pangkalbalam--

BABELPOS.ID. Sudah ditetapkannya 4 tersangka --3 pejabat di bawah GM-- dari dugaan Tipikor Pihak PT Pelindo Regional 2 PangkalBalam, Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), mengindikasikan bahwa bakal ada tersangka yang menyusul.  

Dari mana indikasi itu?

Soalnya, kasus ini bermula dari laporan pihak PT Pelindo sendiri terkait adanya sejumlah perusahaan pelayaran yang keberatan untuk menggunakan jasa pandu dan tunda. Padahal, perairan pelabuhan Pangkalbalam merupakan perairan wajib pandu. 

Dari sinilah penyidikan Kejaksaan Tinggi Babel itu menemukan adanya pelanggaran ketentuan yang berlaku yang menyebabkan adanya potensi kerugian negara. 

BACA JUGA:Kasus Pelindo Buah Laporan Pelindo Sendiri

Pertayaannya, apakah perusahaan pelayaran yang keberatan untuk menggunakan jasa pandu dan tunda itu diakomodir oleh pihak PT Pelindo atau oleh oknumnya?  Jika itu yang terjadi, berarti di situlah potensi kerugian negara itu muncul.  Karena bukanlah, perairan pelabuhan Pangkalbalam merupakan perairan wajib pandu?

Sayangnya, indikasi-indikasi ini belum dijelaskan secara gamblang oleh pihak Kejati.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Babel, Asep Maryono merilis produk penyidikan Tipikor bertepatan dengan HUT Adhiyaksa ke 63, (21/7) lalu baru berupa kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PT Pelindo Pangkalbalam, yang selama ini baru tahap ‘bisik-bisik tetangga’, dibuka disertai dengan penetapan 4 tersangka. Semuanya, masih 'orang dalam' Pelindo sendiri?

Seperti diketahui, masalah di PT Pelindo ini adalah kasus pelayanan jasa pandu dan tunda kapal tahun 2020 hingga 2022.

Tahap awal penyidikan penetapan tersangka baru pada sebatas 4 pejabat PT Pelindo. Dengan inisial NK, HP, JP dan KN. Di sini, 3 orang di bawah GM, 1 supervisor.

Adapun dugaan kerugian negara mencapai Rp 4 milyar.

BACA JUGA:Pelindo Pangkalbalam Minta Kejati Bantu Tagih Hutang dan Pendampingan Proyek Investasi Rp 58 Milyar

Modus korupsi yakni selama kurun waktu 2 tahun ketiga tersangka itu telah melakukan perlakuan berbeda pada 6 perusahaan pelayaran dalam hal pungutan jasa tunda kapal. “Harusnya semuanya diambil. Dalam hal ini ada perlakuan yang berbeda sehingga ada pihak yang diuntungkan,” kata Asep Maryono.

Dari sini, baru ada indikasi akan ada kalangan swasta yang terseeet menjadi tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: