Kasus Pelindo Buah Laporan Pelindo Sendiri
Saat Pelindo Pangkalbalam Minta Kejati Bantu Tagih Hutang dan Pendampingan Proyek Investasi Rp 58 Milyar 2022 Lalu.-Reza-
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Pihak PT Pelindo Regional 2 Pangkal Balam angkat bicara terkait adanya penetapan pejabatnya sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Babel dalam kasus dugaan Tipikor pelayanan jasa pandu dan tunda kapal tahun 2020 hingga 2022.
Dalam rilis yang diterima Babel Pos Sabtu pagi (22/7) dikatakan General Manager, A. Yoga Suryadarma, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami mengapresiasi dan berterimakasih kepada Kejaksaan Tinggi Provinsi Bangka Belitung yang telah bekerja keras mengungkap kasus ini, sebagai tindak lanjut laporan Pelindo. Kami menghormati penetapan tersangka terhadap pegawai Pelindo," kata Yoga.
BACA JUGA:Pelindo Pangkalbalam Minta Kejati Bantu Tagih Hutang dan Pendampingan Proyek Investasi Rp 58 Milyar
Secara moralitas dikatakan Yoga pihaknya juga berpesan kepada pegawainya -yang sudah jadi tersangka- untuk kooperatif. Dengan begitu mempemudah proses penyidikan yang sedang berlangsung itu.
"Kita meminta agar yang bersangkutan kooperatif serta mendukung proses hukum selanjutnya hingga tuntas” ujarnya.
BACA JUGA:Ternyata Ini Korupsi Besar yang Dibidik Kejati Babel
Selama proses hukum berlangsung dia berharap agar semuanya juga mengedepankan azas praduga tak bersalah.
"Bahwa manajemen tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. "Inisiasi laporan oleh manajemen Pelindo -kepada Kejaksaan Tinggi- merupakan bentuk upaya proaktif dalam penegakan aturan di lingkungan pelabuhan," lanjutnya.
BACA JUGA:Setelah Jumatan Kejati Babel akan Rilis Kasus Besar?
Kasus ini bermula dari adanya sejumlah perusahaan pelayaran yang keberatan untuk menggunakan jasa pandu dan tunda. Meskipun perairan pelabuhan Pangkalbalam merupakan perairan wajib pandu.
Berdasarkan penyidikan Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, ditemukan dugaan adanya pelanggaran ketentuan yang berlaku yang menyebabkan adanya potensi kerugian negara.
"Kami menjamin bahwa proses hukum yang sedang berlangsung tidak akan berdampak pada pelayanan di Pelabuhan Pangkalbalam” tandasnya. (*)
BACA JUGA:Kejati Tahan YS, Mantan Pejabat Bateng
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: