Kejati Stop Sidik Dugaan Tipikor Pelayanan Tunda dan Pandu Pelindo Pangkalbalam, Benarkah?

Kejati Stop Sidik Dugaan Tipikor Pelayanan Tunda dan Pandu Pelindo Pangkalbalam, Benarkah?

Kantor PT Pelindo Pangkalbalam, Pangkalpinang.--

BABELPOS.ID.- PANGKALPINANG.- Sejak dinaikan ke status penyidikan  pada Juni 2023 lalu penanganan kasus dugaan Tipikor di tubuh PT Pelindo Pangkalbalam atas pelayanan jasa pandu dan tunda kapal tahun 2020 hingga 2022 nyaris tak terdengar perkembangan. 

Menariknya, pas bergema kembali malah  justeru beredar kabar tak sedap kalau penyidikanya telah dihentikan. Adapun alasanya karena  penyidik Pidsus tak berhasil menemukan adanya kerugian negara pada salah BUMN yang bergerak di bidang pelabuhan, petikemas hingga logistik itu. 

Seperti yang telah diekspos Kejati pada HUT Adhiyaksa ke 63 bulan Juli lalu, kasus ini disebut telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 4 milyar. 

BACA JUGA:Marshal: Penyidikan Tipikor Dua Bank BUMN, Kesannya Tak Serius?

Para tersangka yang dijerat dari pihak PT Pelindo sebanyak 4 orang salah satu pejabat di bawah GM sedangkan sisanya adalah supervisor. Berikut inisialnya: NK, HP, JP dan KN. 

Kajati Asep Maryono saat itu menyebutkan modus korupsi yakni selama kurun waktu 2 tahun ketiga tersangka itu telah melakukan perlakuan berbeda pada 6 perusahaan pelayaran dalam hal pungutan jasa tunda kapal. "Harusnya semuanya diambil. Dalam hal ini ada perlakuan yang berbeda sehingga ada pihak yang diuntungkan," kata Asep.

BACA JUGA:Penyidikan Polda, Kasus Musda ke Jaksa, Tipikor Ubi Apa Kabar?

Asep berjanji -saat itu- pengembangan tersangka akan dilakukan. Terutama kepada pihak-pihak swasta mitra Pelindo itu.

"Nanti kita lihat seperti apa perkembangan kasusnya.   Yang menentukan bayar jasa tunda/pandu kapal itu adalah mereka  bertiga itu. Jadi pihak swasta itu yang diuntungkan," sebutnya.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: