Tersangka Baru Belanja Fiktif Satpol PP Basel Bertambah, Pejabat Pemeriksa Barang

Tersangka JH saat digiring Jaksa Kejari Basel.--Foto: Ilham
BABELPOS.ID, TOBOALI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan (Basel) melalui Tindak Pidana Khusus (Pidsus) kembali menetapkan tersangka baru dari kasus pengunaan anggaran Satpol PP 2022-2023.
Tersangka kelima ini ditetapkan melalui surat penetapan tersangka Nomor: TAP- 05/L.9.15/Fd.2/09/2025 Tanggal 15 September 2025 jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-1214/L.9.15/Fd.2/09/2025 tanggal 15 September 2025.
Kejari Basel Sabrul Iman dalam konferensi pers, Senin (15/9) menyebutkan, bahwa pelaku JH ditetapkan sebagai tersangka baru dari hasil pengembangan kasus penggunaan pencairan fiktif anggaran Satpol PP 2022-2023.
"Tersangka JH ini masih berstatus PNS aktif dan menjabat sebagai Penjabat Pemeriksa Barang di Satpol PP Basel," terangnya.
BACA JUGA:Kejari Bidik 3 Kasus Korupsi Lagi, ASN Basel Diingatkan Kerja Benar
Diketahui, kasus ini terjadi pada tahun 2022-2023. PPK Rutin Satpol PP Basel membuat SPJ fiktif kegiatan belanja, sehingga terdapat belanja barang/jasa yang tidak dilakukan pembelanjaan, akan tetapi tetap dibuatkan nota pencairan.
Perbuatan tersebut dilakukan dengan adanya permufakatan antara tersangka H selaku KPA, tersangka S selaku Bendahara Pengeluaran, dan tersangka Yp selaku penyedia jasa pada Satpol PP Basel.
Adapun tersangka JH selaku pengurus barang pengguna yang bertugas sebagai pemeriksa dan peneliti barang pada Satpol PP Basel telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menandatangani berita acara penerimaan barang padahal diketahui sebelumnya jika belanja tersebut fiktif.
"Akibat perbuatan tersangka tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang hingga saat ini sudah ditemukan sebesar Rp 412.516.414, dan masih bisa bertambah seiring masih dilakukan penyelidikan," sebutnya.
Atas perannya itu tersangka JH mendapat imbalan dari tersangka RS sekitar Rp.20.000.000,- yang diberikan secara bertahap.
Dijelaskan Kejari, dalam kasus ini tersangka JH telah menyalahi ketentuan tugas pokok dan fungsinya sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dala Negeri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah Pasal 16 ayat (2), ayat (3), ayat (4).
Tersangka JH tidak pernah melakukan pengecekan terhadap barang – barang yang didapat dari penyedia yang tertera dalam berita acara serah terima barang. Namun, tersangka JH tetap melakukan penandatanganan terhadap berita acara serah terima barang tersebut.
Terhadap tersangka disangkakan Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: