Dugaan Tipikor Proyek Masjid Asrama Haji Babel, Kontraktor Harus Tersangka?

Dugaan Tipikor Proyek Masjid Asrama Haji Babel, Kontraktor Harus Tersangka?

Basuki Raharjo - Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung-Ilust: babelpos.id-

Kemungkinan ke dalam pondasi berbeda dengan dengan hasil desain awal, sebab desain awal tinggi kolom dari atas balok sampai dasar pondasi adalah 4,50 meter sedangkan yang di visual foto kelihatan lebih pendek, ini bisa di buktikan dengan mengukur tinggi kolom dan kedalaman pondasi di lapangan apakah sudah sesuai dengan desain awal,” tandasnya.

Sebelumnya para tersangka ditahan pada Selasa, 27 September 2022.  Sebelum ditahan para tersangka itu telah menjalani pemeriksaan sejak  pukul 10 WIB sampai dengan pukul 14 WIB. Kemudian dilakukan penahanan pada pukul 14.15 WIB. Mereka  dilakukan penahanan di rutan pada Polresta Pangkalpinang.

Sebelumnya penetapan tersangka pada Denny Sandra selaku PPK berdasar surat print – 713/L.9/Fd.1/07/2022 tanggal 13 Juli 2022. Sedangkan Lasyidi  selaku konsultan perencana berdasar surat print – 714/L.9/Fd.1/07/2022 tanggal 13 Juli 2022.   

Ditambahkan oleh Kasi Penkum Basuki Raharjo  penetapan tersangka sedikitnya telah memenuhi 2 alat bukti lengkap. Total kerugian negara sendiri dalam pusaran perkara terbilang besar yakni mencapai Rp 5 milyar.

“Tentunya penyidik dalam menetapkan nasib orang (tersangka.red) tidak bisa main-main, pasti sudah ada alat bukti lengkapnya,” kata Basuki kepada harian ini kemarin.

Dalam pelaksanaan proyek masjid  dikerjakan oleh kontraktor CV Andara Karya Abadi dengan konsultan perencana dari CV Cipta Griya Persada itu. Dalam separuh perjalanan proyek ternyata terjadi permasalahan pada konstruksi. Tepatnya persoalan pada fondasi sehingga menyebabkan terjadi kemiringan pada lantai masjid. (eza)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: