Kasus Tipikor Masjid, PH Nurahmah Masih akan Terus Berjuang

Kasus Tipikor Masjid, PH Nurahmah Masih akan Terus Berjuang

Masjid Ja'far Addari Asrama Haji Bangka Belitung--

Aktifis Nilai Vonis Dinilai Jomplang?

ZULKARNAIN, selaku Penasehat Hukum untuk terdakwa Nurahmah Ahmad dalam kasus Tipikor Masjid Transit Kemenag Babel, juga merasakan duka mendalam atas vonis terberat yang diberikan untuk kliennya.

Menurut Zulkarnain, terlalu berlebihan majelis hakim yang memvonis kliennya dengan pidana pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Intinya jika klien dinyatakan terbukti pasal 2 ayat 1 adalah tidak tepat. Jika dipaksakan semestinya pasal 7 nya,” kata  Zul kepada harian ini dengan nada kecewa.

 “Karena jika pasal 2 yang terbukti sangat dipaksakan. Serta sesuatu yang aneh karena bangunan berdiri kokoh dan telah diterima dan dimanfaatkan. Bahkan udah menjadi aset Pemprov Bangka Belitung,” ujarnya.

Zul juga menolak jika bangunan dinyatakan potensi tidak tahan lama itu. 

“Jika dinyatakan potensi bangunan tersebut tidak akan tahan lama, itu baru potensi. Sementara saat ini tidak dikenal potensi lost, yang dipakai aktual los, apalagi dinyatakan total lost.  Kenapa dinyatakan dan diakui bahwa bangunan bermanfaat hingga saat ini digunakan, ini tidak fair, padahal pasal 55 ayat 1 semua dinyatakan terpenuhi, atau terbukti, ini merupakan putusan yang aneh luar biasa,” sesalnya lagi.

Mantan hakim militer ini  menambahkan kalaupun  klienya dipaksakan bersalah hanya bisa dijerat dengan pasal 7 saja. Ini baginya sangat beralasan  mengingat pasal 7 ada dalam dakwaan jaksa penuntut.  

Adapun bunyi pasal 7:  

(a). pemborong, ahli bangunan yang pada waktu membuat bangunan, atau penjual bahan bangunan yang pada waktu menyerahkan bahan bangunan, melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang, atau keselamatan negara dalam keadaan perang.  

(b). Setiap orang yang bertugas mengawasi pembangunan atau penyerahan bahan bangunan, sengaja membiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam huruf a.  Adapun  pidananya  dengan pidana penjara paling singkat 2  tahun dan paling lama 7 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 100.000.000  dan paling banyak Rp 350.000.000.

“Atas putusan yang ada itu kita masih pikir-pikir. Kita akan pelajari dalam lagi langkah-langkah hukum apa yang akan kita lakukan. Kita yakin masih ada jalan dan ikhtiar bagi klien kita dalam menempuh keadilan,” tandasnya.

Nurahmah sendiri merupakan terdakwa yang paling berat mendapat vonis ketimbang 3 terdakwa lainya dalam perkara tipikor proyek masjid miring asrama haji transit milik kantor wilayah kementerian agama  Bangka Belitung tahun anggaran 2019 senilai Rp 5.950.009.705,79.

Berikut masing-masing hukuman yang diketuk palu kemarin:  Denny Sandra  dengan 1 tahun dan 6 bulan penjara serta denda senilai Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: