Kesaksian Ahli Pidana di Sidang 'Masjid Miring' Tak Bisa Total Lost

Kesaksian Ahli Pidana di Sidang 'Masjid Miring' Tak Bisa Total Lost

Dr Jamin Ginting--

JPU: Kami Tetap Pada Dakwaan

SIDANG dugaan Tipikor proyek 'masjid miring' di asrama haji transit milik kantor wilayah kementerian agama Bangka Belitung tahun anggaran 2019 senilai Rp 5.950.009.705,79, menjadi kian menyita perhatian.

Soalnya, masjid itu sendiri sudah selesai dibangun dan dan kini sudah berfungsi atau sudah dimanfaatkan masyarakat untuk kegiatan ibadah. Kemarin (28/3), sidang beragendakan mendengar keterangan ahli. 

Sidang yang diketuai majelis hakim Irwan Munir menghadirkan ahli pidana dari pihak kontraktor CV Andara Karya Abadi Dr Jamin Ginting ahli pidana Universitas Pelita Harapan.

Dalam keteranganya menyatakan terkait dengan dakwaan  pasal 2 undang-undang tipikor dalam perkara ini tidak bisa digunakan sepanjang dalam pelaksanaan tender CV Andara sudah sesuai SOP. 

"Maka tidak dapat dijeratkan kalau dalam hal ini ada perbuatan melawan hukum. Apalagi setelah adanya penyerahan masjid itu -kepada Kemenag Bangka Belitung- dan retensi (pemeliharaan) selama 180 hari tak ada masalah," kata Jamin.

Demikian juga menurut dosen hukum atas tuduhan melawan  hukum atau turut serta perbuatan melawan hukum tidak terpenuhi. Demikian juga atas tuduhan kerugian negara total lost itu.

"Ini juga didasari dari putusan MK nomor 25 tahun 2016. Menyatakan bahwa pengertian total lost itu apabila bangunan itu tidak berdiri dan tidak berfungsi," ucapnya.

"Namun kenyataan masjid sendiri telah selesai dibangun dan berdiri tegak. Dan  sudah diserahterimakan kepada pihak Kemenag Babel. Masjid tersebut faktanya telah berfungsi dan bermanfaat untuk embarkasi haji, manasik dan haji," terangnya.

Sementara terkait pasal 7 yang juga didakwakan pihak JPU terkait tuduhan perbuatan curang juga tak dapat dikenakan sepanjang tak ada suap. Serta pengurangan spek. "Karena CV Andara hanya melaksanakan perintah dari PPK, konsultan perencana dan pengawas secara teknis.  Dengan begitu pihak kontraktor telah menunaikan kewajiban dan tanggung jawabnya dalam proyek tersebut," sebutnya.

Terpisah JPU M Toriq mengaku hak dari ahli dan terdakwa untuk membantah dakwaan. Namun bagi jaksa dakwaan sudah terbukti terang selama ini di muka sidang. 

"Hak masing-masing ahli untuk bicara. Silahkan saja, kita tetap pada dakwaan," tukasnya usai sidang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: