Dugaan Tipikor Proyek Masjid Asrama Haji Babel, Kontraktor Harus Tersangka?

Dugaan Tipikor Proyek Masjid Asrama Haji Babel, Kontraktor Harus Tersangka?

Basuki Raharjo - Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung-Ilust: babelpos.id-

KASUS dugaan Tipikor proyek pembangunan masjid asrama haji transit pada Kementerian Agama wilayah Bangka Belitung (Babel) tahun anggaran 2020, terasa masih belum komprehensif.  Soalnya, tersangka yang ditetapkan baru dari PPK dan konsultan.  Sementara dugaan kerugian total lost.

Dari sinilah diharapkan agar kedua tersangka tak pasang badan, melainkan justru harus membongkar habis soal mengapa proyek itu menjadi bermasalah.

BACA JUGA: Buntut Tragedi Kanjuruhan Malang, Kapolres AKBP Ferli Dicopot!

Bahkan, untuk buka-bukaan itu mendapat sambuatan baik dari Bahtiar pengacara dari Kantor Pengacara Dr Adystia Sunggara dan Associates yang mendampingi salah satu tersangka, Lasyidi (konsultan).  

BACA JUGA: Sudah 2 Juta Lebih Data Honorer Masuk, Azwar: ASN Jangan Salah Kaprah

Gayung bersambut itu dikatakan Bang Bei –sapaan akrab PH ini- guna mempermudah penyidik di Pidsus Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung untuk menyidik perkara secara utuh dan menghilangkan kesan penumbalan.

BACA JUGA: Dukung Sport Tourism Belitung, PT Timah Tbk Sukseskan Belitung Triatlhon Challenge

“Dorongan agar perkara ini dibuka secara terang-benderang kita sangat setuju. Hanya dengan begitu, maka akan terungkap semua apa yang terjadi sebenarnya. Apalagi ini dugaan korupsinya adalah pada proyek masjid, jadi harapanya siapapun pihak yang terlibat harus dimintakan pertanggung jawaban hukum yang sama,” kata Bei.

BACA JUGA: Pita Hitam Turnamen Sepakbola Kapolres Bateng Cup 2022, Duka Tragedi Kanjuruhan

Tidak hanya itu Bei juga menyatakan pihak penyidik menerapkan kerugian negara dalam korupsi ini total lost.  Dengan begitu berarti proyek masjid –bersumber anggaran APBD dan APBN-  tidak memiliki manfaat. 

BACA JUGA: Rio Setiady: Awas Tragedi Kanjuruhan Jangan Sampai Terjadi di Babel

“Kalau korupsi kerugian negara total lost ini berarti seluruh pihak terkait seperti kontraktornya harus dimintakan pertanggung jawaban hukum yang sama (tersangka.red). Dalam hal ini kita  berharap agar penyidiknya tidak ada tebang pilih atau tumbal-tumbalan,” desak Bei.

BACA JUGA: Tragedi Kanjuruhan, Sepak Bola Paling Berdarah di Dunia

Klien Bei yakni Lasyidi merupakan konsultan  dari  CV Cipta Griya Persada yang beralamat di jalan Perindustrian 1 nomor 7 Palembang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: