Kontraktor Dituntut Uang Pengganti Nyaris Senilai proyek, Rp. 5.073.713.560,-

Kontraktor Dituntut Uang Pengganti Nyaris Senilai proyek, Rp. 5.073.713.560,-

Masjid Ja'far Addari Asrama Haji Bangka Belitung--

* Nilai Proyek Rp 5.950.009.705,79,-
* PH Kasus Proyek Masjid 'Miring' Asrama Haji, Heran?

TUNTUTAN perkara dugaan Tipikor proyek masjid 'miring' asrama haji transit milik Kantor Wilayah Kementerian Agama Bangka Belitung tahun anggaran 2019 senilai Rp 5.950.009.705,79, terbilang tinggi. 

JPU Syaiful Anwar dari Kejaksaan Negeri Pangkalpinang di hadapan   majelis hakim yang diketuai Irwan Munir beranggota hakim Dewi Sulistiarini dan M Takdir para terdakwa  dituntut  seragam yakni masing-masing 8 tahun dan 6 bulan penjara.

Begitu juga dengan pidana denda masing-masing dikenakan Rp 500 juta dengan subider 6 bulan kurungan.

Namun terkait tuntutan uang pengganti pihak JPU menuntut beda. 

*Denny Sandra selaku PPK diharuskan membayar senilai Rp 87.759.000, jika tak sanggup membayar, maka diganti dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan 3 bulan.

*Konsultan Lasyidi dari  CV Cipta Griya Persada Palembang diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp 85.135.273. Jika tak sanggup, maka diganti dengan hukuman penjara 4 tahun dan 3 bulan.

*Nurrahmah Ahmad selaku Direktris CV. Andara Karya Abadi  selaku kontraktor diharuskan membayar senilai Rp. 5.073.713.560. Jika tak sanggup membayar maka diganti dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan 3 bulan.

Para terdakwa dijerat pidana pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Tuntutan Jauh dari Fakta

Terpisah penasehat hukum Zulkarnain dari terdakwa Nurrahmah Ahmad menilai tuntutan tinggi tersebut terlalu dipaksakan juga tanpa nakar hukum yang sehat. 

"Masak hukumanya oleh jaksa dipukul rata seperti itu. Jaksa juga tak menjelaskan terang dan detil siapa dader atau pelaku utamanya dalam perkara itu. Hitung-hitung kerugian negaranya juga gak jelas dari mana saja,"  sesal Zulkarnain.

Zul mengatakan proyek tersebut secara fakta sudah memenuhi azas kemanfaatanya. Sesuai fakta persidangan kalau masjid tersebut telah selesai sesuai target.

“Tanggung jawab klien kami sudah dilaksanakan secara penuh dalam proyek ini. Tidak ada  negara dirugikan seperti yang dituduhkan oleh pihak JPU. Kontrak sudah terlaksana semuanya,” kata mantan hakim militer itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: