Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Webinar Uji Publik RUU Pelaksanaan Pidana Mati

--
BABELPOS.ID – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung mengikuti kegiatan Webinar Uji Publik RUU Pelaksanaan Pidana Mati yang diselenggarakan secara daring pada Rabu, 8 Oktober 2025, dari pukul 08.00 hingga 11.00 WIB.
Webinar ini menjadi ajang diskusi yang melibatkan berbagai elemen terkait, termasuk pejabat pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, serta perwakilan organisasi profesi hukum di seluruh Indonesia.
BACA JUGA:Pelatihan Paralegal Bagi Anggota Posbakum Desa se-Kabupaten Belitung Timur
Kegiatan ini dilaksanakan melalui Zoom meeting dan diikuti oleh peserta dari berbagai daerah, termasuk Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Babel, Johan Manurung, beserta jajaran.
Webinar dibuka oleh Wakil Menteri Hukum, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, yang menyampaikan bahwa penyusunan RUU ini merupakan amanat Pasal 102 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Dalam sambutannya, Ia menekankan bahwa terdapat perubahan paradigma dalam pelaksanaan pidana mati.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Bimbingan Teknis Analis Hukum dan Pengembangan Metode Evaluasi Hukum
Kini pidana mati dipandang sebagai pidana bersyarat dengan masa percobaan, bukan lagi hukuman mutlak.
Prof. Edward juga menjelaskan bahwa RUU ini dimaksudkan untuk menggantikan Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1964, yang sudah tidak relevan dengan perkembangan hukum modern.
Tujuan utama dari RUU ini adalah memastikan pelaksanaan pidana mati dapat dilakukan secara manusiawi, serta menjamin perlindungan hak asasi manusia bagi terpidana.
BACA JUGA:Pelatihan Paralegal Bagi Anggota Posbakum Desa se-Kabupaten Belitung Timur
Prof Edward juga menyoroti pentingnya komprehensifnya pengaturan dalam RUU ini, yang mencakup berbagai tahapan pelaksanaan pidana mati, mulai dari penetapan, pemberitahuan, eksekusi, hingga penanganan jenazah.
RUU ini juga memperkenalkan mekanisme masa percobaan, yang memungkinkan terpidana mati untuk mengubah hukumannya menjadi seumur hidup, sesuai dengan keputusan Presiden.
BACA JUGA:Pelatihan Paralegal Bagi Anggota Posbakum Desa se-Kabupaten Belitung Timur
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: