Sidang Tipikor 'Masjid Miring' Semakin 'Tegak', PH Sepakat Tolak Saksi 'BAP'?

Sidang Tipikor 'Masjid Miring' Semakin 'Tegak', PH Sepakat Tolak Saksi 'BAP'?

--

SALAH satu saksi kunci dalam pusaran perkara tipikor proyek 'Masjid Miring' asrama haji transit Babel tahun anggaran 2019 senilai Rp 5.950.009.705,79, adalah Hasanudin Podang selaku penanggung jawab lapangan dari pihak kontraktor CV.  Andara Karya Abadi. 

Namun ternyata dalam persidangan di PN Tipikor Kota Pangkalpinang kemarin siang Hasanudin Podang tidak dapat dihadirkan oleh pihak jaksa penuntut. Dengan alasan handphone Hasanudin Podang sudah tidak dapat dihubungi lagi.

“Izin yang mulia, saksi Hasanudin Podang tidak dapat dihadirkan karena handphonenya sudah tidak aktif dan tidak bisa dihubungi lagi. Saat dicek ternyata lokasinya di Maluku. Sudah di laut jadi nelayan dia,’’ kata salah satu JPU M Toriq di muka sidang yang diketuai  Irwan Munir.

Toriq mengusulkan agar kesaksian dari Hasanudin Podang –dalam perkara ini-  melalui berita acara pemeriksaan (BAP) saja. “BAP saksi sudah ada. Kesaksianya akan kami bacakan, dia juga telah disumpah,” usul Toriq.

Lalu ketua majelis Irwan Munir menimpalinya terkait atas pemanggilan dengan patut atas Hasanudin Podang. Irwan Munir juga sempat mempertanyakan terkait mana bukti surat pemanggilan atas Hasanudin Podang yang diklaim JPU secara patut itu.

Namun sayang ternyata pihak JPU mengklaim surat tersebut ada namun tidak dibawa ke persidangan. 

“Suratnya tidak dibawa, ada di kantor yang mulia,” sebut Toriq. Lalu salah satu penasehat hukum Berry Aprido Putra juga turut menimpali dengan mengatakan tak setuju kalau kesaksian dari Hasanudin Podang hanya sebatas BAP.

Akhirnya Irwan Munir memutuskan agar kesaksian dari Hasanudin Podang ditunda hingga Selasa depan. Setelah pihak JPU mampu menunjukan surat pemanggilan yang diklaim mereka secara patut itu.

Desak Hadirkan Hasanudin 

Terpisah tim penasehat hukum (PH) dari 3 terdakwa: Denny Sandra selaku PPK, konsultan Lasidi Pribadi dari  CV Cipta Griya Persada Palembang dan kontraktor Nurrahmah Ahmad selaku Direktris CV.  Andara Karya Abadi kompak menyatakan menolak pihak JPU yang berencana sebatas membacakan BAP saja. Alias tanpa menghadirkan Hasanudin Podang secara langsung di muka sidang.

Menurut  Zulkarnain --PH terdakwa Nurrahmah Ahmad--  agar pihak JPU bekerja secara profesional. Bagi Zulkarnain siapapun saksi itu harus dipanggil secara patut karena itu sesuai dengan ketentuan undang-undang.  

“Kalau sudah dipanggil secara patut sesuai ketentuan undang-undang, ya silahkan apa yang mau dilakukan pihak jaksa penuntut umum. Namun sayangnya dalam perkara ini ternyata JPU tidak sanggup menunjukan surat pemanggilan secara patut itu,” sesal PH dari Jakarta ini.   

“Saya juga belum ada melihat pemanggilan (surat.red) berapa kali. Tapi kalau sudah 3 kali, demi asas hukum sederhana, cepat dan berbiaya murah dipersilahkan saja mau dibacakan BAP-nya,” ujar mantan hakim militer ini.

Pernyataan yang menolak tegas juga datang dariBerry dari --PH terdakwa Denny Sandra--. Menurut Berry permintaan jaksa supaya dibacakan BAP-nya sangat keberatan. Baginya ini adalah keterkaitan langsung dengan alat bukti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: