Termakan Iming-Iming Buka TI Diback Up Anggota, Dua Warga Jadi Terdakwa

Termakan Iming-Iming Buka TI Diback Up Anggota, Dua Warga Jadi Terdakwa

Palu Hakim llustrasi--

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – walau diiming-iming buka tambang  akan diback up anggota, tetapi ujung-ujungnya tetap saja jadi terdakwa di Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Ini dirasakan langsung oleh 2 warga Pangkalpinagn yakni Agung Sugito dan Andri.

JPU Ade Yunita dalam dakwaan di hadapan majelis hakim yang diketua Himawan Agung mengungkapkan bermula pada  11 Mei 2022  terdakwa  Agung Sugito ditawari Suandi untuk melakukan penambangan di kolong Kepoh dengan rencana akan ada anggota mengamankanya.

BACA JUGA: Dr Bastian Dituntut Empat Tahun Penjara

Pada saat para terdakwa melakukan penambangan menggunakan peralatan mesin milik sdr Suandi yang sudah dirakit sedemikian rupa dengan janji jika mendapatkan hasil akan diberi upah Rp 25.000 per kilonya.  

BACA JUGA: Bharada E Jadi Tersangka dan Dijerat Pasal Pembunuhan

Para terdakwa  dalam melakukan penambangan di kolong Kepoh tersebut dengan cara menghidupkan mesin air yang sudah dirakit dengan beberapa pipa spiral warna biru, pipa paralon yang sudah ditambahkan mata besi dan digabung dengan selang air, kemudian mata besi (mata rajuk) tersebut akan menyemprotkan air.

BACA JUGA: Dugaan Tipikor Transportasi Pimpinan DPRD Babel, Amri Diperiksa 5 Jam

Sementara air tersebut menyemprot maka terdakwa Andri akan mencoba membenamkan/menghujam tanah yang diperkirakan akan ada kandungan timahnya.

BACA JUGA: Kebijakan PJ Gubernur RD Terus Dipertanyakan? Dari Satgas Hingga Tambang Rakyat?

Setelah itu salah satu dari pipa spiral berwarna biru akan menyedot pasir dari dalam tanah dan dialirkan ke karpet guna menahan pasir timah, dari penambangan tersebut.

BACA JUGA: Pulau Tujuh Raib, dari Peta Babel?

Namun apes, pada saat asyik bekerja mereka disamperin petugas Kepolisian Polres Pangkalpinang. Bahwa para terdakwa tidak mempunyai dokumen perizinan untuk melakukan kegiatan penambangan di lokasi tersebut yaitu IUP, IUPK, IPR, dan seterusnya.

BACA JUGA: Berita Duka Korban Lion Air Jakarta-Pangkalpinang 2018, Kebobrokan ACT Kian Terkuak

Selanjutnya para terdakwa dan barang bukti berupa 1 buah selang spiral warna biru, 1 buah pipa plastik berwarna putih dengan ujung besi, 1 unit mesin air merek Yasuka, 1 buah karpet, 1 buah drigen isi BBM jenis pertalite dibawa ke Polres Pangkalpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: