Main ke Rumah Teman, Cewek di Toboali Ini Nyaris Diperkosa, Pelaku Diamankan Warga

Pelaku digiring polisi ke Mapolres Basel .--Foto: Ilham
BABELPOS.ID, TOBOALI - Seorang gadis belia di Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) D (17) hampir menjadi korban pencabulan oleh terduga pelaku RI (37) asal Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel).
Perbuatan ini terjadi pada Sabtu (06/09) di kediaman pelaku, saat korban sedang pergi main ke rumahnya mendatangi keponakan pelaku MA.
Kejadian bermula saat korban mendatangi temannya yang merupakan keponaoan pelaku. Sang teman sedang mengasuh adiknya di kamar bersama ibunya.
BACA JUGA:Pengakuan Menggegerkan Guru SD Pencabul Anak Bawah Umur di Pangkalpinang
BACA JUGA:Breaking News! Ada Guru SD di Pangkalpinang Cabuli Siswa SMK
Saat itu ibu MA keluar kamar dan menutup pintu kamar, korban sedang bermain Hp di dalam kamar tersebut sembari mengasuh adik MA. Tak berselang lama datanglah pelaku RI yang saat itu sudah dalam keadaan telanjang dan langsung menindih badan korban, tetapi korban langsung melawan pelaku.
Pelaku kemudian menarik medua kaki korban hingga terjatuh lalu kembali menindih badan korban.
Korban langsung berteriak kencang sambil terus berontak melawan. Teriakan itu didengar warga sekitar yang langsung berdatangan dan mengamankan pelaku. Korban pun menangis histeris.
Kasat Reskrim Polres Basel AKP Raja Taufik Ikrar Buntani mengatakan, saat mendapatkan laporan tersebut pihaknya langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku guna dibawa ke Mapolres Basel.
"Kita bergerak cepat setelah mendapatkan laporan dugaan tindak pidana pencabulan dibawah umur dan langsung mengamankan pelaku," terangnya.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu helai sarung ungu, satu helai baju lengan panjang berwarna hitam dan satu helai celana jeans panjang berwarna biru.
"Terhadap pelaku dipersangkakan, Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
BACA JUGA:Tukang Urut 56 Tahun Asal Sungai Selan Cabuli Gadis 16 Tahun di Pangkalpinang
BACA JUGA:Tak Jera, Dukun Cabul di Mentok Kembali Mencabul, Korban Terbaru ABG 16 Tahun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: