Bharada E Jadi Tersangka dan Dijerat Pasal Pembunuhan
--
Cek Lagi Alasannya Tembak Brigadir J Dari Jarak Dekat
AKHIRNYA setelah peristiwa polisi tembak polisi di rumah singgah Kadiv Propam Polri Nonaktif Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022, baru tadi malam Bharada E ditetapkan jadi tersangka dengan dijerat pasal pembunuhan.
Bareskrim Polri menyebut telah memeriksa 42 saksi, saksi ahli, uji balistik, forensik, kedokteran forensik dan penyitaan barang bukti, sehingga dapat menerapkan Bharada E dengan sangkakan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
BACA JUGA: Tuntutan JPU untuk 7 Kapal Pukat Harimau dari Lampung, Kapal Dirampas Negara
Dalam peristiwa polisi tembak polisi di rumah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E terlibat tembak menembak dengan Brigadir J hingga polisi yang memiliki pangkat lebih tinggi tersebut tewas di tangannya.
BACA JUGA: Putus Cinta Ditebus Nyawa, Duda Anak 3 Habisi Janda Anak 4
Bahkan Bharada E pada ujung peristiwa polisi tembak polisi itu, disebut menembak Brigadir J yang sudah tersungkur dari jarak dekat.
BACA JUGA: Gelapkan Sepeda Motor, Buruh Harian Diciduk Polisi
Cek lagi alasan Bharada E tembak Brigadir J dari jarak dekat.
BACA JUGA: Ke Jerambah Gantung, Defri Ambil Sabu
Diungkapkan pengacara Bharada E, Andreas Nahot Silitonga bahwa ada alasan tersendiri bagi klainnya saat menembak Brigadir J dari jarak dekat.
BACA JUGA: Tim Kelambit Ringkus Pelaku Pencurian dan Penggelapan Motor
Mengutip wawancaranya dalam tayangan Catatan Demokrasi di tvOne, Selasa 2 Agustus 2022, Bharada E telah mengungkapkan kepada dirinya bahwa peristiwa baku tembak tersebut berlangsung sangat cepat dan tidak lebih dari dua menit.
BACA JUGA: Baru Keluar Penjara, Residivis Kembali Ditangkap Tim Kelambit
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: