Dr Bastian Dituntut Empat Tahun Penjara

Dr Bastian Dituntut Empat Tahun Penjara

Iqbal--

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Terdakwa Dr Bastian Zulkifli dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Iqbal dengan pidana kurungan penjara empat tahun atas kasus dugaan pemalsuan surat tanah dalam bentuk Surat Keterangan Hak Usaha Atas Tanah (SKHUAT) Nomor 40 Tahun 1996 yang berlokasi di Dusun Mudel, Desa Air Anyir, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Jaksa menuntut terdakwa dengan pasal 263 KUHP terkait pemalsuan dokumen.

Tuntutan ini dibacakan langsung JPU dalam sidang lanjutan yang digelar Pengadilan Negeri PHI/Tipikor Kelas IA Pangkalpinang, Rabu (3/8/2022).

BACA JUGA: Bharada E Jadi Tersangka dan Dijerat Pasal Pembunuhan

Sementara, terdakwa mengikuti sidang secara virtual dari Lapas Tuatunu Pangkalpinang, yang turut pula dihadiri penasehat hukum terdakwa secara virtual di tempat berbeda.

BACA JUGA: Dugaan Tipikor Transportasi Pimpinan DPRD Babel, Amri Diperiksa 5 Jam

Dalam tuntutannya itu, JPU menyatakan terdakwa Bastian Zulkifli secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga melanggar Pasal 263 Ayat 2 KHUP tentang pemalsuan dokumen. 

BACA JUGA: Pulau Tujuh Raib, dari Peta Babel?

"Terdakwa Bastian Zulkifli kami tuntut dengan empat tahun penjara. Pertimbangannya karena terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan merasa tidak bersalah atas perbuatannya," kata  JPU Iqbal, ditemui Babel Pos usai sidang. 

BACA JUGA: Kasus Judi 11 Bos Timah, Tak Ada Peluang RJ

Menurut Iqbal, tuntutan berdasarkan fakta persidangan, baik itu fakta yang memberatkan maupun meringankan terdakwa. 

BACA JUGA: Berita Duka Korban Lion Air Jakarta-Pangkalpinang 2018, Kebobrokan ACT Kian Terkuak

"Sementara barang bukti berupa satu persil SKHUAT Nomor 40 Tahun 1996 atas nama Bastian Zulkifli dirampas untuk dimusnahkan," tegas Iqbal.

BACA JUGA: 500 Honorer Bangka Tengah Terima Kartu Register untuk Penarikan Gaji

Selanjutnya, sidang lanjutan dengan agenda pledoi atau pembelaan dari terdakwa akan digelar  pada Rabu 10 Agustus 2022 pekan depan. Rencananya, nota pembelaan akan dibacakan oleh penasehat hukum terdakwa Bastian.(pas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: