Pulau Tujuh Raib, dari Peta Babel?

Pulau Tujuh Raib,  dari Peta Babel?

Salah Satu Sudut Pulau Tujuh.-FOTO: ist-

Pemprov Belum Bersikap?

PEMERINTAH Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) hingga saat ini belum bertindak menyikapi status kepemilikan Pulau Tujuh yang kini menjadi bagian dari Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Ketetapan Pulau Tujuh ini sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemuktahiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau Tahun 2021 yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada tanggal 14 Februari 2022.

Seperti halnya diutarakan Kepala Biro Hukum Pemprov Babel, Syaifuddin. Dikonfirmasi tadi malam (Rabu, 3/8), Syaifuddin mengatakan, pihaknya masih menunggu perintah pimpinan untuk menindaklanjuti langkah "menggunggat" Kepmendagri ini. 

"Kita masih menunggu perintah pimpinan," ujarnya.

Pantauan babelpos.id dari file Kepmendagri 050-145/2022 ini, Desa Pekajang yang ada di Pulau Tujuh ini dimasukan dalam kolom kecamatan Lingga, Kabupaten Lingga. Hal yang sama juga dalam penelusuran babelpos.id di Wikipedia.

Masuknya gugusan Pulau Tujuh yang sesuai Undang-undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang pembentukan provinsi Babel ini pun disayangkan banyak pihak. Salah satunya Fraksi Partai Demokrat yang bersuara dalam sidang paripurna belum lama ini.(jua)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: