Kasus Judi 11 Bos Timah, Tak Ada Peluang RJ

Kasus Judi 11 Bos Timah, Tak Ada Peluang RJ

Derit Werdiningsih SH - Wakil Ketua Pengadilan Koba Bangka Tengah --

BABELPOS.ID, BANGKA TENGAH - NASIB Kasus perjudian oleh 11 bos timah yang sempat menghebokan Bangka Tengah kini telah memasuki sidang pemeriksaan saksi pada Rabu (3/8/2022) di Pengadilan Negeri Koba, yang mana sidang pembacaan dakwaan akan digelar Rabu depan.

Apesnya, nasib mereka masing-masing Asian, Acong, Akhin, Tjha Ngim Soe, Bong Kim Fu, Bacit, Bong Fuk Lie, Fien Su, Siu Tet, Erwan Gunawan dan Lai Sin Fuk ini adalah tidak ada peluang untuk Restoratif Justice (RJ).  

BACA JUGA: Berita Duka Korban Lion Air Jakarta-Pangkalpinang 2018, Kebobrokan ACT Kian Terkuak

"Kemungkinan untuk RJ sepertinya tidak ada, karena tidak ada korban yang dirugikan, yang mana ketentuan dari RJ yakni korban harus memaafkan dan mendapatkan ganti rugi, sedangkan untuk kasus perjudian ini tidak ada korbannya," ujar Wakil Ketua Pengadilan Koba, Bangka Tengah, Derit Werdiningsih, S.H.

BACA JUGA: 500 Honorer Bangka Tengah Terima Kartu Register untuk Penarikan Gaji

Sebelumnya, tertanggal 28 Maret 2022, kesebelas bos timah ini diamankan Anggota Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Babel saat melakukan aktivitas judi di sebuah gudang, tepatnya di Jalan Listrik, Kecamatan Koba, Bangka Tengah, yang mana berkas perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Koba.

BACA JUGA: Tahun Ini, Cuma Bateng yang Terima Program BSPS Sebanyak 100 Unit

Wakil Ketua Pengadilan Koba, Bangka Tengah, Derit Werdiningsih, S.H mengukapkan terhadap kasus ini ada 11 terdakwa, yang dibagi menjadi tiga berkas, yaitu perkara nomor 66, 67 dan 68.

BACA JUGA: Vonis Hakim, 7 Kapal Pukat Harimau Tak Disita, JPU Nyatakan Banding!

"Dakwaannya alternatif, yang mana dakwaan pertama Pasal 303 Ayat (1) ke-2 dan dakwaan kedua pasal 303 bis Ayat (1) ke-2 dan insyallah sidangnya dilanjutkan Rabu depan dengan agenda pembacaan dakwaan " ujar Derit saat dikonfirmasi kepada babelpos.id, Rabu (3/8/2022).

BACA JUGA: Hati-hati Melintas! Proyek Perbaikan Jalan Penyak-Pelempat Tak Ada Rambu dan Penerangan

"Untuk ancaman pidana maksimal 10 tahun, sedangkan untuk bis-nya yaitu maksimal 4 tahun, yang mana pasal 303 bis Ayat (1) ke-2 yang ancamannya 4 tahun, itu juga yang menjadi salah satu alasan terdakwa bisa untuk tidak ditahan," sambungnya.(sak/ynd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: