Polda Babel Limpahkan Berkas 2 Tersangka Kasus Penyelundupan Pupuk Subsidi Asal Lampung Ke Kejari Koba

Polda Babel Limpahkan Berkas 2 Tersangka Kasus Penyelundupan Pupuk Subsidi Asal Lampung Ke Kejari Koba

--

BABELPOS.ID, - Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung menyerahkan dua tersangka kasus penyelundupan pupuk bersubsidi asal Provinsi Lampung ke Kejari Koba Bangka Tengah, Rabu (22/10/25).

Selain kedua tersangka, Tim Subdit Indagsi juga menyerahkan barang bukti yakni dua mobil truk beserta pupuk subsidi sebanyak 24 ton.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah membenarkan bahwa kedua tersangka kasus penyelundupan pupuk subsidi sudah diserahkan ke Kejari Koba.

BACA JUGA:PT Timah Tbk Konsisten Dukung Pengembangan Pesantren dan Pendidikan Santri di Lingkar Tambang

"Ya benar. Informasi yang kita terima bahwa berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21.

Dan penyidik sudah menyerahkan kedua tersangka yakni RO dan BU ke Kejari Koba,"kata Fauzan di Mapolda. 

Tak hanya kedua tersangka, Fauzan menuturkan, Penyidik juga telah menyerahkan barang bukti dalam kasus penyelundupan pupuk bersubsidi ini.

BACA JUGA:Wabup Bangka Tengah Tegaskan Peran Vital Pesantren Bentuk Generasi Berakhlak di Hari Santri Nasional 2025

Diantaranya 480 karung berisi pupuk subsidi dengan berat total 24 ton serta dua unit mobil truk yang digunakan oleh kedua pelaku mengangkut pupuk subsidi tersebut.

"Untuk barang bukti 24 ton pupuk subsidi serta 2 mobil truknya ini sudah diserahkan juga dan dititipkan di Rupbasan Pangkalpinang,"tuturnya.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Harmonisasikan Empat Raperbup Kabupaten Belitung Timur

"Tentunya penyerahan tersangka dan barang bukti ini adalah bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.

Dengan harapan ini segera diproses sampai tahap persidangan sehingga para tersangka ini bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,"tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: