Vonis Hakim, 7 Kapal Pukat Harimau Tak Disita, JPU Nyatakan Banding!

Vonis Hakim, 7 Kapal Pukat Harimau Tak Disita, JPU Nyatakan Banding!

Palu Hakim llustrasi--

AKHIRNYA jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Rizaldi, resmi melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Bangka Belitung dalam perkara illegal fishing 7 nakhoda kapal pukat harimau dari Lampung.  

Banding tersebut dinilai akibat putusan majelis hakim yang tidak merampas 7 unit kapal milik para terdakwa itu.

BACA JUGA: Bareskrim Blokir 843 Rekening ACT

Ke 7 nakhoda dan kapalnya tersebut yakni: nakhoda KM Bintang Timur GT 19 Hermanto (35). Nakhoda KM Akbar Nurhakim 01 GT 13  bernisial Slamet (36). Nahkoda KM  Fara 02 GT 16 Yudiono (44).

BACA JUGA: Pelaku Penusukan Pegawai THM di Parittiga Seorang Residivis

Nakhoda  KM Mekar Jaya GT 15  inisial Pairin  (49). Nakhoda KM Hasil Tenaga 87 GT 13  inisial Hendra Wijaya als Bolang (36). Nakhoda KM  Ernawati GT 14 inisial Ajat Mustajad  (28). Nakhoda KM Sipatua GT 6 inisial Amri Baharudin  (27).

BACA JUGA: Buser Naga dan Tim Kalong Tangkap Pengedar Sabu

“Kita jelas banding karena selain putusanya tidak sesuai tuntutan juga terkait dengan barang bukti kapal yang tak dirampas untuk negara.

BACA JUGA: JNE Kubur Beras Bansos, Ini Alasannya, Tapi Polisi Tidak Begitu Saja Percaya

Bagi kita –seperti dalam tuntutan- barang bukti kapal dirampas itu guna memberikan efek jera. Agar para terdakwa tidak lagi mengulangi kesalahan serupa,” kata Rizaldi.

BACA JUGA: Pulau Tujuh, Selamat Berpisah

“Selain itu juga harapan kita menjadi efek jera bagi nelayan luar untuk mencuri di laut Bangka Belitung. Kalau dicuri kasian dengan nasib para nelayan lokal.

BACA JUGA: 11 Penjudi Jadi Tahanan Rumah

Laut bagi nelayan lokal tentunya adalah segala-galanya dalam mencari nafkah. Kalau sampai dicuri, tentu nasib dan keberlangsungan hidup dan ekonominya terancam,”  ujarnya.   

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: