Kanwil Kemenkum Babel Harmonisasikan Empat Raperbup Kabupaten Belitung Timur

Kanwil Kemenkum Babel Harmonisasikan Empat Raperbup Kabupaten Belitung Timur

--

BABELPOS.ID – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung menyelenggarakan kegiatan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap empat Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Belitung Timur, yaitu Raperbup tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2024 tentang Alokasi Dana Desa Kabupaten Belitung Timur Tahun Anggaran 2025, Raperbup tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 85 Tahun 2022 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintahan Desa, Raperbup tentang Indikator Kinerja Utama Daerah Tahun 2025–2029, dan Raperbup tentang Iuran Korpri.

Kegiatan dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting, pada Selasa (21/10/25).

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Koordinasi dengan Sekda Babel untuk Persiapan Peresmian 100% Posbakum oleh Menkum RI

Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, yang dalam arahannya menyampaikan bahwa pengharmonisasian Raperbup dilaksanakan dengan memperhatikan aspek substansi (materi muatan) maupun aspek teknis penyusunan sebagaimana diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

BACA JUGA:Wabup Bangka Tengah Tegaskan Peran Vital Pesantren Bentuk Generasi Berakhlak di Hari Santri Nasional 2025

Lebih lanjut, Johan menjelaskan bahwa pelaksanaan harmonisasi merupakan bentuk komitmen Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung dalam memastikan setiap produk hukum daerah sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta dapat diimplementasikan secara efektif di daerah.

Ia juga mengapresiasi sinergi antara perangkat daerah Kabupaten Belitung Timur dalam penyusunan keempat Raperbup tersebut.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Laksanakan Simulasi Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis Teh Tayu Bangka Barat

Dalam proses pembahasan, tim perancang bersama Pemerintah Kabupaten Belitung Timur melakukan kajian terhadap substansi keempat Raperbup tersebut.

Dari hasil pembahasan, Raperbup tentang Iuran Korpri dikembalikan kepada pemrakarsa karena belum tercapai kesepakatan dalam rapat harmonisasi.

Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung Timur, Hendra Yani, dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkum Bangka Belitung atas fasilitasi dalam proses pengharmonisasian.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Gelar Apel Pagi Dan Penyerahan Sertifikat Hak Cipta Karya Ilmiah

Ia berharap Raperbup yang dihasilkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta dapat diimplementasikan secara efektif di daerah.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pembahasan pasal demi pasal terhadap draf Raperbup untuk memastikan kesesuaian dengan teknik penulisan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: