Agat Kolektor Timah yang Sakti, Tumbalkan Sopir Hingga Bisa Bebas Pengadilan

Agat Kolektor Timah yang Sakti, Tumbalkan Sopir Hingga Bisa Bebas Pengadilan

Proses Eksekusi Tayudi als Ajang Sopir Agat sekaligus Direktur Boneka oleh Kejari Bangka 2022 lalu--Foto Reza

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Siapa yang tidak kenal dengan Agat bos timah dari Parit Tiga, Bangka Barat. Pemilik nama lengkap Agustino merupakan pemilik CV Mentari Bangka Sukses (MBS) sekaligus mitra PT Timah. 

Nama Agat makin tenar di tahun 2021 lalu. Saat itu dirinya dijerat oleh Pidsus Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, dengan kasus tipikor pembelian bijih timah mengandung terak di unit gudang Baturusa pada PT Timah. Selain Agat 2 terdakwa lainya yakni Ali Samsuri selaku kepala UPLB (unit produksi laut Bangka PT Timah) dan Tayudi als Ajang (sopir sekaligus direktur boneka). 

Kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp 50 miliar itu sampai naik ke tahap penyidikan hingga penuntutan tak terlepas dari jasa dan nyali mantan Kajati Ranu Miharja. Ranu Miharja sendiri berlatar mantan direktur penuntutan Komisi Pemberantasan Korups (KPK).

Kasus ini dalam sejarah PT Timah merupakan kasus perdana Tipikor yang diangkat ke ranah penegakan hukum.

Ternyata di tingkat peradilan pertama Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, Agat cs divonis bebas. Wal hasil Agat Cs langsung dibebaskan dari tahanan Lapas Tuatunu Pangkalpinang. Adapun alasan majelis hakim membebaskan Agat cs kalau PT Timah bukan lagi BUMN melainkan swasta biasa.

BACA JUGA:Cukong Timah Agat Hingga Tomi Jadi Buruan Kejaksaan Agung?

BACA JUGA:Gara-gara Korupsi Rp300 Triliun, 5 Smelter Timah di Babel Ini Dirampas Negara

Namun jaksa penuntut sekuat tenaga dengan melakukan upaya kasasi di Mahkamah Agung (MA). Kerja keras JPU sedikit membuahkan hasil dengan memunculkan vonis beda pada 21 Juni 2022. Vonis penjara 5 tahun hanya diketuk palu kepada sang direktur boneka yakni Tayudi als Ajang. Sementara sang Agat dan Ali Samsuri -dengan majelis yang berbeda- dinyatakan bebas demi hukum.

Akibat vonis penjara yang hanya menyentuh si sopir -bukan pelaku utama- kerugian negara Rp50 miliar tak bisa pulih sama sekali. Sebab keberadaan uang pengganti itu bilamana vonis penjara turut menyertai terdakwa Agat selaku pemilik PT MBS. 

“Walau ada yang telah divonis penjara, tetapi dalam perkara ini kerugian negara tidak pulih. Sebab Agat tidak divonis sama dengan Tayudi als Ajang,” kata Noviansyah selaku Kasi Pidsus Kejari Bangka, di sela-sela eksekusi Juni 2022 lalu. 

Namun, kini Agat dibidik Pidsus Kejaksaan Agung. Penyidik Kejagung mulai menyasar tingkatan kolektor -setelah sebelumnya bos dan pemilik smelter.

Keseriusan penyidik Kejaksaan Agung dalam pusaran perkara yang telah merugikan keuangan negara hingga Rp 300 triliun itu menyasar Agat serta kolektor lainya dengan melakukan penyegelan atas harta serta aset-aset. Di antara aset yang telah “dilirik itu” seperti rumah mewah bernilai puluhan miliar dan gudang-gudang. Diduga aset tersebut diperoleh dari hasil sebagai kolektor timah ilegal selama ini.

Namun ada hal yang masih menyisakan misteri. Hingga saat ini belum ada kabar keberadaan dari Agat serta kolektor lainnya.

BACA JUGA:Polisi Gagalkan Pengangkutan 300 Karung Pasir Timah di Perairan Tanjung Kelayang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: