Usut Timah 32 Ton di Belitung Milik Bos Sungailiat, Satgas PKH Halilintar Koordinasi dengan Kejaksaan

Usut Timah 32 Ton di Belitung Milik Bos Sungailiat, Satgas PKH Halilintar Koordinasi dengan Kejaksaan

Barang bukti di gudang timah Membalong yang digerebek Satgas Halilintar. --Foto: ist

BABELPOS.ID, TANJUNGPANDAN - Penggerebekan puluhan ton timah ilegal yang dilakukan oleh Satgas PKH Halilintar di Desa Tanjung Rusa, Kecamatan Membalong, Belitung, pekan lalu memasuki babak baru.

Saat ini, kasus tersebut telah ditangani oleh Satgas PKH Halilintar di Jakarta. Sedangkan barang bukti sebanyak 32 ton timah illegal, masih dititipkan di Gudang PT Timah di Kecamatan Gantung Belitung Timur (Beltim). Selain itu, Satgas kabarnya sudah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Belitung Bagus Nur Jakfar Adi Saputro membenarkan adanya hal tersebut. Namun untuk sementara, dia masih belum bisa berkomentar banyak.

"Sementara menunggu arahan pimpinan" kata Kajari Bagus kepada Belitong Ekspres / Babel Pos, Rabu 22 Oktober 2025.

Dalam kasus ini, penanganan berbeda dengan yang sebelumnya. Kali ini yang menangkap Satgas Halilintar, setelah itu proses penyidikan dilakukan oleh penyidik yang tegabung dalam satgas PKH. Kemudian dilimpahkan ke Kejari Belitung. 

Aktivitas di Kantor Kejaksaan Negeri Belitung kini terlihat lebih sibuk pasca adanya penangkapan puluhan ton timah ilegal yang dilakukan oleh Satgas. 

Sebelumnya, terungkap fakta baru dalam kasus penggerebekan timah ilegal yang dilakukan Satuan Tugas (Satgas) Halilintar di Tanjung Rusa, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung, pekan lalu. 

BACA JUGA:32 Ton Timah di Gudang Membalong Belitung yang Digerebek Satgas Halilintar Kabarnya Milik Bos Sungailiat

BACA JUGA:Disebut Menkeu Purbaya Babel Simpan Dana Rp2,1 Triliun, Kata Haris Paling Tinggi Rp200 Miliar

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya, pemilik timah ilegal sebanyak kurang lebih 32 ton tersebut diduga BL alias Al, bos asal Sungailiat, Kabupaten Bangka. 

Barang tersebut dititipkan di gudang milik Ir orang tua En. Awalnya, Satgas Halilintar mendapat informasi mengenai adanya dugaan penimbunan timah ilegal di lokasi. 

Setelah itu mereka melakukan penggerebekan pada 16 Oktober 2025 malam. Setiba di lokasi, Satgas menemukan adanya timah ilegal seberat lebih dari 30 ton.

Setelah itu, mereka melakukan interogasi di lapangan. Hasilnya, mereka mendapati nama BL sebagai pemilik timah tersebut. Lalu peran Ir, sebenarnya tidak terlibat dalam kasus ini. 

Hanya saja bengkel bengkel motor miliknya digunakan sebagai tempat penampungan timah. Sedangkan En hanya bertugas sebagai sopir mengambil timah yang telah ditentukan tempatnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: