Penindakan Excavator di Hutan Sambunggiri Hanya Menyentuh Operator Lapangan, Sang Bos Belum Tersentuh

Kombes Fauzan Sukmawansyah --Foto: Reza
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung merilis penindakan atas aktivitas penambangan dan pengerusakan hutan di kawasan hutan produksi daerah Bukit Betung, Sambunggiri, Merawang Kabupaten Bangka. Penindakan ini diungkapkan Kabid Humas Kombes Fauzan Sukmawansyah berlangsung pada Minggu, 24 Agustus 2025.
Tiga pelaksana lapangan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun belum ada pemilik modal yang diungkap dalam kasus ini.
Adapun tiga tersangka itu yakni inisial: Ro (48) selaku pengurus dan pemilik alat berat, Af (20) selaku helper dan No (56) selaku operator.
Belum ada penjelasan dari pihak Polda atas keberadaan sang cukong. Direktur Krimsus Kombes Jojo Sutarjo belum memberikan respon saat dikonfirmasi persoalan ini. Hanya Kombes Fauzan Sukmawansyah yang memberikan respon datar.
"Untuk sementara hasil riksa demikian. Kalau ada perkembangan akan disampaikan," ujarnya.
BACA JUGA:Polda Babel Tangkap 3 Penambang yang Merambah Hutan Sambung Giri, 2 Excavator Diamankan
BACA JUGA:Hutang Judol Bikin Pemuda Ini Nekat Bobol ATM BSB di Puskesmas Sinar Baru
Dari rilis, juga ada 2 excavator serta peralatan tambang yang diamankan di lokasi.
"Saat ini ketiganya sudah berada di Mapolda untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik," ucap Fauzan.
Tiga orang pelaksana lapangan itu dijerat pasal 78 ayat (3) jo pasal 50 ayat (2) huruf a undang-undang RI nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau pasal 89 ayat (1) huruf b jo Pasal 17 ayat (1) huruf a undang-undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Tentunya ini adalah wujud nyata dari komitmen Pak Kapolda Irjen Hendro Pandowo untuk secara tegas menindak pelaku kejahatan. Apalagi ini adalah kejahatan lingkungan, penegakan hukum harus benar-benar dilakukan sebagai upaya Polri menyelamatkan bumi kita khususnya di negeri serumpun sebalai," tambahnya.
BACA JUGA:Dua Eksavator Rambah Kawasan Hutan Kaki Bukit Keramat
BACA JUGA:Hutan Dusun Kelidang Diobrak-abrik Alat Berat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: