Ryan Susanto Bos Timah Belinyu Akhirnya Dieksekusi ke Lapas Tuatunu

Ryan Susanto saat di ruangan Kejati Babel. --Foto Reza
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Tak perlu menunggu lama, setelah pihak jaksa penuntut umum menerima salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) nomor 5214 K/PID.SUS/2025, terdakwa Ryan Susanto als Afung anak dari Sung Jauw, langsung dilakukan eksekusi. Dikabarkan saat ini terdakwa dengan pengawalan petugas sedang dalam perjalanan menuju Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.
Ryan dijadwalkan akan terlebih dahulu diproses secara administratif di Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, sebelum nantinya digiring ke Lapas Tuatunu Pangkalpinang. Lapas Tuatunu sendiri bukan tempat yang asing bagi Ryan, mengingat sebelumnya dia sudah pernah disel di sana selama proses penyidikan hingga persidangan Pengadilan Tipikor Kota Pangkalpinang. Hingga akhirnya mantan cukong timah ini dibebaskan demi hukum oleh majelis hakim tingkat pertama pada 2 Desember 2024.
Namun, nasib berkata lain, kebebasan itu tak bertahan lama. Ini setelah MA menganulir putusan bebas tersebut. Majelis hakim kasasi dengan hakim ketua Surya Jaya, beranggota hakim Sutarjo dan hakim Agustinus Purnomo Hadi memvonis terdakwa Ryan Susanto dengan pidana penjara selama 8 tahun. Majelis menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara hukum melakukan tindak pidana korupsi dengan dijerat pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis yang dibaca pada Selasa, 22 Juli 2025, nomor Putusan Kasasi 5214 K/PID.SUS/2025 dengan panitera pengganti Nurrahmi, menyatakan hukuman terhadap Ryan tidak cukup di situ saja. Ryan juga dikenakan pidana denda Rp 400.000.000 dengan subsidair 4 bulan kurungan.
Ryan juga dikenakan pidana uang pengganti (UP) sebesar Rp 59.279.236.866,19 ditambah Rp 2.128.256.700 sehingga total UP Rp 61.407.487.566,19 dikurangi dengan uang titipan Rp24.400.000,- dan Rp300.000.000,- sehingga sisa UP Rp61.083.087.566,19 subsidair 7 tahun penjara.
BACA JUGA:Sempat Bebas, Ryan Susanto Bos Timah Belinyu Diganjar MA 8 Tahun Penjara
BACA JUGA:Tak Terima Tuntutan Penjara 16 Tahun Dalam Kasus Hutan Lindung Belinyu, Ryan Seret 2 Nama Ini
Sebelumnya tim JPU dari Cabjari Belinyu, yang diketuai Noviansyah menuntut terdakwa Ryan Susanto als Afung anak dari Sung Jauw, selama 16 tahun dan 6 bulan penjara. Selain penjara cukong timah Belinyu itu juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 750 juta dengan subsider kurungan 3 bulan.
Tidak cukup di situ, bujangan ini juga diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp 1,803,850,700 milyar dengan subsider penjara selama 8 tahun dan 3 bulan.
Bagi pihak JPU yang memberatkan Ryan dalam perkara ini adalah anak Sung Jauw itu tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Diperparah lagi dengan dia tidak mengakui perbuatanya. Sementara itu yang meringankan terdakwa sopan di persidangan dan masih muda.
Sementara di tingkat peradilan awal, majelis hakim Pengadilan Tipikor Kota Pangkalpinang yang diketuai Dewi Sulistiarini beranggota hakim Warsono dan M Takdir, memutus bebas perkara tipikor kegiatan usaha pertambangan dalam kawasan hutan lindung dan produksi, Kelurahan Bukit Ketok, Belinyu, Bangka Maret 2022 sd Juni 2023 terdakwa Ryan Susanto als Afung anak dari Sung Jauw bersama-sama dengan Riko als Pipin dan Yosep.
Ryan Susanto saat digiring ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri Pangkalpinang. --Foto Reza
Terdakwa Ryan Susanto als Afung anak dari Sung Jauw dinyatakan bebas demi hukum. "Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara tipikor kegiatan usaha pertambangan dalam kawasan hutan lindung dan produksi, Kelurahan Bukit Ketok, Belinyu, Bangka Maret 2022 sd Juni 2023 bersama-sama dengan Riko als Pipin dan Yosep," demikian inti putusan.
Menyatakan terdakwa tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair - subsidair. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut ymum tersebut. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: