Perintah Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Usut Tipikor Tambang Ilegal
JAKSA Agung Sanitiar Burhanuddin menyoroti kasus tambang ilegal di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Sanitiar Burhanuddin memerintahkan Kejaksaan Tinggi Babel meningkatkan penanganan perkara tindak pidana korupsi dengan melakukan penyelidikan pertambangan ilegal di wilayah tersebut.
“Bila memungkinkan, masuk ke ranah korupsi sehingga penanganan korupsi antara pusat dan daerah tidak gamblIng atau sangat jauh," kata Burhanuddin dalam kunjungan kerja ke Kejati Babel, kemarin.
BACA JUGA: Tak Perlu Banyak, Satgas Tambang Ilegal Cukup Satu
Burhanuddin sempat mengkritisi timpangnya pengungkapan kasus tindak pidana korupsi antara kejaksaan di daerah dan di pusat.
BACA JUGA: 60 Ribu Ha Lahan Dibuka untuk Tambang Ilegal
Jaksa Agung mendorong seluruh jajarannya serius memberantas dan menangani kasus terkait dengan kebutuhan masyarakat banyak, seperti mafia pupuk, mafia tanah, dan mafia minyak goreng.
BACA JUGA: 2 Bos & 12 Pekerja Tambang Ilegal Belo Laut Dibawa Ditkrimsus ke Polda
“Dalam undang-undang pertambangan mineral dan batubara, terdapat pidana tambahan berupa perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana, dan atau kewajiban membayar biaya yang timbul akibat tindak pidana.
BACA JUGA: Kapolres Pangkalpinang Terkejut TI Ilegal Air Mawar Masih Beroperasi
Hal ini sangat penting untuk diterapkan, agar terdapat tekanan secara yuridis bagi para pelaku untuk bertanggung jawab mengembalikan keadaan alam seperti sediakala,” ujar Burhanuddin dihadapan Kajati Daru Tri Sadono dan para Kajari se-Bangka Belitung di Kejaksaan Tinggi kemarin (27/7).
Perintah tegas tak saja hanya pada jajaran Pidum, tetapi juga Pidsus. Yang mana Pidsus diperintah untuk mengindikasi keterlibatan oknum aparat atau pejabat dalam kejahatan tersebut.
“Serta cermati kebocoran atau potensi kerugian negara dari setiap kegiatan pertambangan yang berlangsung. Harus melakukan tindakan hukum jika ditemukan indikasi tersebut,” perintahnya.
Sedangkan kepada jaksa intelijen, mantan Kajati Sulawesi Selatan dan Maluku Utara memerintahkan untuk mampu mencegah potensi kerugian negara dari kegiatan ekspor limbah B3 hasil penambangan yang dilarang. Serta turut mengedukasi masyarakat dalam hal mensosialisasikan betapa pentingnya menjaga kelestarian alam. Serta konsekuensi hukum yang ada bila tetap melakukan penambangan illegal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: