Bawaslu Putuskan KPU Harus Verifikasi soal Surat Keterangan Ijazah, Nasib Rato-Ramadian Masih Tergantung

Bawaslu Putuskan KPU Harus Verifikasi soal Surat Keterangan Ijazah, Nasib Rato-Ramadian Masih Tergantung

--

//MS atau TMS Rato-Ramadian Selanjutnya Jadi Wewenang KPU Bangka 

BABELPOS.ID, SUNGAILIAT - Bawaslu Bangka memutuskan pencalonan pasangan Rato Rusdiyanto-Ramadian untuk Pilkada Bangka ulang tahun 2025 dikembalikan kepada KPU Bangka.

Putusan sidang gugatan penetapan tidak memenuhi syarat (TMS) KPU Bangka oleh Bawaslu Bangka memerintahkan KPU Bangka harus adanya pengecekan Kembali soal surat dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur tentang keterangan keabsahan ijazah Paket C, Rato Rusdiyanto.

BACA JUGA:Jelang Putusan Gugatan Rato-Ramadian, Polisi Jaga Ketat Kantor Bawaslu Bangka

Keputusan ini menunda hasil pasti MS atau TMS pasangan Rato-Ramadian yang terganjal soal ijazah paket C dalam pencalonan ini. 

Dalam pertimbangan putusan musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan, Bawaslu Bangka memperhatikan dokumen bukti surat keterangan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Kaur, Bengkulu tentang ijazah paket C calon bupati, Rato. 

BACA JUGA:Jelang Putusan Sengketa Gugatan TMS, Massa Rato-Ramadian Mulai Penuhi Jalan Depan Bawaslu

Bukti tersebut merupakan bukti pendukung yang disampaikan pihak Rato-Ramadian berupa surat Dinas Pendidikan Kabupaten Kaur nomor: 800.1.3.2/454/Disdikbud/Sekre/2025 berisi antara lain: Berdasarkan tentang hasil keterangan PKBN Bina Baru yang bertanggungjawab penuh atas keluarnya ijazah nomor : DN/PC0031369, maka dengan ini menerangkan bawah ijazah dengan nomor DN/PC0031369 merupakan blangko ijazah asli.

Benar dikeluarkan dan dicatat secara administratif di PKBM Bina Baru. 

BACA JUGA:Honda Babel Guncang Toboali! Live Street Meriahkan Semangat Agustusan

Surat  tanggal 21 Juli 2025 dinilai Bawaslu Bangka harus dicek kembali oleh KPU Bangka.

Dalam putusan ini, Bawaslu Bangka mengabulkan sebagian permohonan pihak Rato-Ramadian selaku pemohon.

Memerintahkan termohon untuk melakukan penelitian terhadap kebenaran ijazah paket C.

"KPU berkewajiban melakukan verifikasi yang sesuai pengakuan KPU surat tersebut belum pernah dilakukan verifikasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: