Semua Pengusutan Kasus Tipikor Libatkan Peserta Pemilu, Ditunda

Semua Pengusutan Kasus Tipikor Libatkan Peserta Pemilu, Ditunda

--

BABELPOS.ID.- Kasus-Kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang terindikasi melibatkan peserta Pemilu, semua prosesnya ditunda hingga semua proses dalam Pemilu tuntas digelar.  Peserta Pemilu dalam hal ini tentu adalah para Calon Legislatif (Caleg) mulai dari DPRD Kabupaten/Kota, Provinsi, hingga DPR RI, termasuk juga Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).  

Dengan demikian, mereka yang masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) yang diumumkan baru-baru ini oleh pihak penyelenggara Pemilu (KPU/KPUD), dan terkait dalam kasus Tipikor, bisa bernafas lega dan bisa fokus dengan pencalonannya. 

 BACA JUGA:Kasus Tipikor Libatkan Ridwan Djamaluddin, Kejati Sultra Sita Uang Tunai Rp 79 Miliar Lebih

Demikian instruksi dan memorandum Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang dikeluarkan pertengahan Agustus 2023 lalu.  Intinya dari instruksi itu adalah, agar jajarannya menunda proses hukum pengungkapan kasus korupsi yang melibatkan peserta Pemilu 2024.  Penundaan penanganan hukum peserta pemilu dilakukan sampai pesta demokrasi serempak tahun mendatang tuntas digelar.

Instruksi itu ditujukan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), dan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), serta kejaksaan di seluruh Indonesia.

Burhanuddin dalam instruksi dan memorandum tersebut mengatakan penundaan untuk menghindari black campaign atau kampanye hitam. Jaksa Agung tak ingin, proses penegakan hukum yang dilakukan Korps Kejaksaan menjadi sarana penggiringan opini yang buruk dan menjadi alat politik bagi pihak-pihak tertentu.

BACA JUGA:Kasus Tipikor Ubi Kasesa. Petani: Nyesal Kami Tanda Tangan Kosong

“Seluruh jajaran Adhyaksa, khususnya jajaran Tindak Pidana Khusus (Pidsus), dan jajaran intelijen di seluruh penjuru Tanah Air,  agar penanganan laporan pengaduan dugaan tindak piana korupsi yang melibatkan Calon Presiden, Calon Wakil Presiden, Calon Anggota Legislatif, serta Calon Kepala Daerah perlu dilakukan secara cermat dan sangat hati-hati,” kata Jaksa Agung dalam instruksi yang terbit Minggu (20/8) lalu itu.

Perlunya mengantisipasi adanya indikasi yang terselubung yang bersifat black campaign, yang dapat menjadi hambatan-hambatan terciptanya pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan perundang-undangan.

Angka dua instruksi dan memorandum tersebut, Jaksa Sgung juga menyatakan agar bidang pidana khusus, dan intelijen kejaksaan di semua level, untuk tetap menerima pelaporan, tetapi dengan menunda proses penyelidikan, dan penyidikan sampai seluruh tahapan Pemilu 2024 tuntas.(red)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: