Perintah Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Usut Tipikor Tambang Ilegal

Perintah Jaksa Agung  Sanitiar Burhanuddin, Usut Tipikor Tambang Ilegal

Tak ketinggalan juga, Bidang perdata dan tata usaha negara (Datun) untuk membangun komunikasi dengan pemerintah setempat untuk menginformasikan bahwa sesungguhnya instansi pemerintah atau pemerintah setempat berwenang mengajukan gugatan ganti rugi, atau tindakan tertentu terhadap usaha, atau kegiatan yang mengakibatkan kerugian lingkungan hidup.

“Saya yakin, soliditas dan kolaborasi antar bidang akan memberikan efek jera yang maksimal, serta menjaga kelestarian alam. Karena penegakan hukum yang tepat merupakan upaya meminimalisir celah kerugian negara, dan memutus rantai kerusakan lingkungan hidup,” terangnya optimis.

Dalam kesempatan tersebut  jaksa kelahiran Majalengka, 17 Juli 1954 sempat memaparkan data bahwa  selama 10 tahun Bangka Belitung telah kehilangan lahan produktif seluas 320.760 hektar.

Akibatnya, fungsi ekologis lingkungan terus terganggu dan terancam keberlanjutannya. Dampak lain seperti bencana alam, banjir, dan kerusakan lingkungan tidak dapat terhindar.

“Saya menyoroti beberapa hal terkait kerusakan lingkungan, maka dari sisi penegakan hukum agar segera lakukan introspeksi penegakan hukum yang selama ini dilakukan, untuk mengevaluasi apakah telah menerapkan peraturan dengan tepat,” ujarnya.

Mantan Jamdatun juga berpesan kepada para jaksa yang ditempatkan disini untuk menjaga kekayaan negara berupa sumber daya alam. Sekali lagi Burhanuddin meminta untuk menelusuri apabila adanya penyimpangan, 

“Apabila dapat dijadikan tindak pidana khusus/penanganan korupsi, maka segera dilakukan penegakan hukum,” tegasnya lagi.(eza/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: