PT DAM yang Terjerat Tipikor Bos Sawit Afen di Musi Rawas Didirikan Mantan Wali Kota Pangkalpinang

PT DAM yang Terjerat Tipikor Bos Sawit Afen di Musi Rawas Didirikan Mantan Wali Kota Pangkalpinang

Afen usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Palembang. --Foto Reza

BABELPOS.ID, PALEMBANG – Perusahaan sawit PT DAM (Dapo Agro Makmur) yang terjerat dalam pusaran perkara tipikor penerbitan izin kebun sawit berlokasi di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan ternyata awalnya milik dari Muhammad Irwansyah atau Wawan. Ini terungkap dari persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, pada Jumat lalu (1/8). 

Sosok Wawan tentu saja tak asing bagi warga Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung. Pasalnya Wawan merupakan Walikota Pangkalpinang periode 2013 sd 2018. Ia terpilih dalam Pilkada langsung menggantikan Zulkarnain Karim. 

Dalam persidangan tersebut terungkap kalau suami dari Dessy Ayutisna  mendirikan PT DAM pada 2008 silam. Namun saat dicecar tim JPU, dia mengaku selama ditanganya perusahaan tidak aktif. Lalu baru aktif, saat diambil oleh Effendi Suyono alias Afen tepatnya pada tahun 2010. 

Saat itu PT DAM menggarap perkebunan sawit seluas 10.200 hektar di Musi Rawas itu. "Saat saya pegang perusahaan itu tidak aktif, lalu beralih ke pak Afen," katanya selaku saksi di hadapan majelis hakim yang diketuai Pitriadi. Afen sendiri saat ini sudah ditetapkan sebagai salah satu terdakwa.  

BACA JUGA:Begini Peran Mantan Walikota Pangkalpinang yang Membawanya Jadi Saksi Tipikor Sawit Bos Afen

BACA JUGA:Mantan Walikota Irwansyah Jadi Saksi di Sidang Tipikor Bos Sawit Afen

Lantas apa latar belakang hubungan Wawan dengan Afen? Ternyata terungkap -masih di muka sidang- kalau Wawan dan Afen memiliki kedekatan hubungan yang sudah  sejak lama. Ini selain dilatari dengan hubungan kedaerahan sesama Bangka. "Juga kedekatan antar sesama orang tua," akunya.

Diketahui bersama juga kalau orang tua Wawan, yakni Sofyan Rebuin merupakan Wali Kota Pangkalpinang periode 1993-1998 dan 1998-2003.

Sampai saat ini pemulihan kerugian keuangan negara yang fantastis Rp.121 miliar baru sebesar Rp.61,3 miliar. Ini dari hasil penitipan uang dari terdakwa Afen  kepada penyidik senilai Rp 61,3 miliar. 

Selain Afen, sederet nama terdakwa  yakni mantan Bupati Musi Rawas, Ridwan Mukti dan mantan Kepala Desa Mulyoharjo, Bachtiar (2010-2016). Para terdakwa telah dijerat pidana dalam pasal 2 dan 3 jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor  31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kasus berawal penyidik Kejati Sumatera Selatan, menemukan adanya penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan surat pengakuan hak atau SPH  atas lahan perkebunan sawit seluas total 10.200 hektare. Dari jumlah tersebut, sekitar 5.974 hektar ternyata merupakan aset milik negara yang secara hukum tidak boleh dialihfungsikan.

BACA JUGA:Sidang Bos Sawit Afen, Saksi dari Dinas Kehutanan Ungkap Hal Ini

BACA JUGA:Ditahan Kajati Sumsel, Afen Bos Sawit Pangkalpinang Kembalikan Uang 61,3 Miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: