Jalani Putusan Bawaslu, KPU Bangka Kembali Teliti Surat Keterangan Paket C Rato dari Dinas Pendidikan Kaur

Sinarto --Foto: Tri
BABELPOS.ID, SUNGAILIAT - KPU Bangka menyatakan pihaknya menghormati dan bakal menindaklanjuti keputusan Bawaslu Bangka untuk penelitian bukti P-3 sengketa tidak memenuhi syarat (TMS) pasangan Rato-Ramadian. Setelah melakukan penelitian pihaknya akan melakukan rapat untuk menetapkan memenuhi syarat (MS) atau TMS pasangan Rato-Ramadian pada Pilkada Bangka ulang 2025.
"KPU menghormati putusan oleh Bawaslu, kita akan tindaklanjuti sesuai dengan putusan yang disampaikan Bawaslu," sebut Ketua KPU Bangka, Sinarto, usai sidang putusan musyawarah terbuka sengketa pemilihan, di Bawaslu Bangka, Senin (4/8/2025).
Menurutnya, KPU Bangka akan melakukan rapat terlebih dahulu untuk memutuskan seperti apa verifikasi bukti P-3 yang merupakan surat keterangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur soal ijazah Paket C Rato Rusdiyanto.
"Kita akan putuskan di kantor (KPU), tapi pada intinya kita menindaklanjutinya sesuai dengan putusan Bawaslu sejak putusan itu dibacakan selama tiga hari," jelasnya.
BACA JUGA:Tim Kuasa Hukum Rato-Ramadian Minta KPU Bangka Segera Lakukan Verifikasi
Ia tambahkan, KPU Bangka dalam melakukan verifikasi dan validasi pemberkasan calon bupati dan wakil bupati Bangka sebelum menetapkan pasangan calon. Proses tersebut tak lepas dari pengawas Bawaslu Bangka.
"Semua yang dilakukan oleh KPU pada intinya diawasi seluruhnya oleh Bawaslu, tidak ada lepas dari Bawaslu dalam mengawasi," pungkasnya.
Sebelumnya Bawaslu Bangka melakukan sidang terbuka atas gugatan bakal pasangan Rato-Ramadian karena ditetapkan TMS oleh KPU Bangka. Gugatan yang tidak selesai dengan musyawarah tertutup dilanjutkan dengan musyawarah terbuka.
Putusan sidang Bawaslu Bangka pada Senin (4/8/2025) memerintahkan KPU Bangka untuk memverifikasi kembali bukti P-3 berupa surat No.800.1.3.2/454/Disdikbud/Sekre/2025 dikeluarkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur tanggal 21 Juli 2025 soal keterangan ijazah Paket C Rato Rusdiyanto.
Surat ini sebenarnya keluar sebelum tanggal penetapan pasangan calon peserta Pilkada Bangka ulang KPU Bangka pada 22 Juli 2025 yang memutuskan hanya empat calon MS, minus calon Rato-Ramadian yang TMS karena soal ijazah paket C Rato Rusdiyanto. Namun terjadi polemik yang dalam waktu dekat dibatasi tiga hari usai putusan Bawaslu harus diputuskan kembali oleh KPU Bangka apakah Rato-Ramadian MS atau TMS untuk menjadi peserta Pilkada Bangka ulang tahun 2025.
BACA JUGA:Jelang Putusan Sengketa Gugatan TMS, Massa Rato-Ramadian Mulai Penuhi Jalan Depan Bawaslu
BACA JUGA:Pihak Rato-Ramadian Sesalkan Sidang Terus Ditunda, Iwan Prahara: Bawaslu Jangan Main di Atas Pusaran
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: