Bawaslu Babel Pastikan Putusan Sengketa Dilaksanakan KPU Bangka Tepat Waktu

EM Osykar --Foto: ist
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Pasca keluarnya Putusan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bangka Nomor 001/PS.REG/19.1901/VII/2025, Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) EM Osykar terus melakukan monitoring terhadap tindaklanjut pelaksanaan Putusan tersebut oleh KPU Kabupaten Bangka.
Osykar mengapresiasi kinerja KPU Kabupaten Bangka yang telah melaksanakan isi putusan Bawaslu Kabupaten Bangka sesegera mungkin sebagaimana poin nomor 4 dan 5 dalam Putusan tersebut.
“Saya apresiasi KPU Kabupaten Bangka telah melaksanakan hasil putusan sesuai waktu yang telah ditentukan pada poin 4 dan poin 5 dalam putusan itu. KPU Bangka tidak menunda-nunda” ucapnya.
BACA JUGA:Malam-malam, Relawan Rato-Ramadian Datangi KPU Bangka
BACA JUGA:Yakin akan Memenuhi Syarat Maju Pilkada, Rato Berterima Kasih dan Bakal Gerak Cepat
Lebih jauh ia menjelaskan bahwa KPU Bangka hanya diberi waktu selama 3 hari untuk melaksanakan Putusan itu dan 5 (lima) hari kerja sejak putusan dibacakan majelis untuk untuk dapat memberikan Keputusan terhadap status pencalonan Bupati/Wakil Bupati Bangka atas nama Rato Rusdianto dan Ramadian.
“Jadi sangat jelas, KPU Bangka hanya diberikan waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak putusan dibacakan majelis untuk menindaklanjuti hasil klarifikasinya terhadap surat dinas pendidikan klarifikasi terhadap kebenaran dan keabsahan Ijazah Paket C a.n Rato Rusdianto berdasarkan surat keterangan Dinas Pendidikan Kabupaten Kaur Nomor 800.1.3.2/454/DISDIKBUD/SEKRE/2025," tegasnya.
Ketua Bawaslu Bangka Belitung juga menerangkan bahwa Bawaslu Kabupaten Bangka melakukan pedampingan dan pengawasan melekat terhadap kepada KPU Bangka untuk pelaksanaan hasil Putusan Sengketa Proses.
“Sudah pastikan Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Bangka turut mengawasi secara melekat pelaksanaan terhadap tindaklanjut hasil putusan sengketa proses oleh KPU Kabupaten Bangka," ujarnya.
Ia juga menghimbau agar masyarakat Kabupaten Bangka dan semua pihak termasuk para simpatisan pendukung peserta Pemilihan Kepada Daerah Ulang Tahun 2025 di Kabupaten Bangka agar tetap menjaga kondusifitas politik sehingga pelaksanaan pemilihan ulang di Kabupaten Bangka bisa berjalan lancar dan aman. Bawaslu Babel dan Bawaslu Bangka akan terus mengawasi proses pemilihan ini sesuai dengan regulasi dan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Tim Kuasa Hukum Rato-Ramadian Minta KPU Bangka Segera Lakukan Verifikasi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: