Bawaslu Bangka Terima 4 Laporan Pilkada, Ini Rincian Kasusnya

Fega Erora --Foto: ist
BABELPOS.ID, SUNGAILIAT – Pasca pemungutan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Ulang Tahun 2025, Bawaslu menerima empat laporan dugaan pelanggaran pemilihan ulang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka, Fega Erora menyebutkan laporan dugaan pelanggaran ni telah diterima oleh sejak Senin, 8 September 2025 lalu.
“Terhitung hingga hari ini, kami telah menerima sebanyak empat laporan dari warga yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Ulang Tahun 2025 yang telah digelar pada Rabu, 27 Agustus 2025 lalu,” ujar Fega Erora pada Kamis, 11 September 2025.
Secara rinci Fega menyebutkan pelapor adalah Asminati, Budiyono dan Naziarto.
Asminati sebut Fega melapor pada Senin, 8 September 2025. Dia melaporkan KPU Kabupaten Bangka dan Tim Pasangan Calon Nomor Urut 1 dengan dugaan pemalsuan tandatangan pada form pernyataan pencalonan.
BACA JUGA:Bawaslu Babel Paparkan Partisipasi Pemilih di Pilkada Ulang Pangkalpinang dan Bangka
BACA JUGA:Jelang Pemungutan Suara, Ketua Bawaslu Babel Ingatkan Jajaran Jaga Integritas
Lalu Budiyono melapor ke Bawaslu Bangka pada Selasa, 9 September 2025 dengan dua laporan yaitu, melaporkan Pasangan Calon Nomor Urut 1 dengan dugaan pemalsuan tandatangan dan dugaan politik uang dan melaporkan Calon Bupati Bangka Nomor Urut 5 Rato Rusdiyanto dengan dugaan ijazah palsu dan praktik politik uang.
Kemudian Naziarto melapor pada Rabu, 10 September 2025. Ia melaporkan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka dengan dugaan pemalsuan tandatangan dan juga praktik politik uang.
“Dari hasil penerimaan laporan ini, status laporan dari pelapor Asminawati tidak diregister karena tidak terpenuhinya syarat formil dan waktu pelaporan dilakukan melebihi waktu tujuh hari terhitung sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran," jelasnya.
Adapun status laporan dari Budiyono berkaitan dengan dugaan pemalsuan tandatangan palsu dan politik uang saat ini masih menunggu pelapor untuk melengkapi laporan, uraian kejadian dan identitas saksi dan laporan berkaitan dengan ijazah palsu tidak kami registrasi karena tidak terpenuhinya syarat formil.
"Sementara itu terhadap laporan yang disampaikan oleh Naziarto saat ini masih dalam proses kajian pada Bawaslu Kabupaten Bangka dan akan sampaikan hasil laporannya pada esok hari,” ujar Fega kepada wartawan Kamis (11/9/ 2025).
Pihaknya lanjut Fega akan tetap melakukan tugas pengawasan selama Tahapan Pemilihan Ulang Tahun 2025 berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
BACA JUGA:Bawaslu Pangkalpinang Klaim Sudah Tempel Stiker Larangan Politik Uang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: