Raih 48.806 Suara, Fery-Syahbudin Ditetapkan Pemenang Pilkada Ulang Bangka 2025, Andi-Budiono ke MK

Raih 48.806 Suara, Fery-Syahbudin Ditetapkan Pemenang Pilkada Ulang Bangka 2025, Andi-Budiono ke MK

Rapat pleno rekapitulasi suara Pilkada Ulang Kabupaten Bangka. --Foto Yudi

BABELPOS.ID, SUNGAILIAT - Pasangan Fery Insani-Syahbudin ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka sebagai peraih suara terbanyak Pilkada Ulang Kabupaten Bangka tahun 2025.

Hal ini ditetapkan melalui keputusan KPU Bangka No.406 tahun 2025 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Ulang Tahun 2025.

Berdasarkan hasil rapat pleno, Selasa (2/9), pasangan nomor urut 1, Fery Insani-Syahbudin meraih 48.806 suara.

Pasangan nomor urut 2 Naziarto-Usnen memperoleh 9.599 suara.

Pasangan nomor urut 3, Aksan Wisyawan- Rustam Jasli meraih 16.437 suara.

Pasangan nomor urut 4, Andi Kusuma- Budiono memperoleh 20.016 suara.

Pasangan nomor urut 5 Rato-Ramadian 31.581 suara.


Perolehan Suara Paslon Pilkada Ulang Kabupaten Bangka. --Foto: ist

"Alhamdulillah rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara Pilkada Ulang Kabupaten Bangka tahun 2025 sudah selesai dan hasil rekap kita pasangan Fery-Syahbudin menempati urut tertinggi, selanjutnya Rato-Ramadian, kemudian Andi Kusuma- Budiono, lalu Aksan-Rustam dan selanjutnya Naziarto-Usnen," jelas Ketua KPU Bangka Sinarto kepada wartawan di Tanjung Pesona Beach Resort, Selasa (2/9/2025).

BACA JUGA:Ini Hasil Rekap Perolehan Suara Tingkat PPK Pilkada Pangkalpinang, Udin-Desi Unggul di 7 Kecamatan

BACA JUGA:Unggul Perhitungan Suara Versi PDIP dan Quick Count, Ini Respon Pertama Fery-Syahbudin

Sinarto mengatakan, setelah rapat Pleno ini, ada waktu tenggang selama 3 hari, menunggu apakah ada Paslon yang mengajukan gugatan ke MK. "Dan kalau memang ada gugatan maka KPU Bangka akan diinformasikan. Kita (KPU-red) siap mengikuti proses gugatan tersebut sesuai ketentuan yang ada," kata Sinarto.

Mengenai dua saksi Paslon nomor urut 2 dan saksi nomor 4 yang tidak mau menandatangani berita acara rekapitulasi perhitungan suara, menurutnya hal itu menjadi hak Paslon. "Tetapi saksi Paslon nomor urut 1, saksi Paslon nomor urut 3 dan saksi Paslon nomor urut 5 menandatangani berita acara Rekapitulasi Perhitungan Suara Pilkada Ulang Kabupaten Bangka tahun 2025," jelasnya.

Sementara itu, saksi Paslon nomor urut 2 atas nama Didit Prawira menyatakan sesuai dengan petunjuk pimpinan, maka ia tidak mau menandatangani berita acara Rapat Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara Pilkada Ulang Kabupaten Bangka tahun 2025.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: