Pledoi Ragukan Keaslian 1 Ton Balok Timah yang Diselundupkan Hengki

Pledoi Ragukan Keaslian 1 Ton Balok Timah yang Diselundupkan Hengki

Sidang pledoi sopir angkut balok timah di Pengadilan Negeri Pangkalpinang. --Foto Reza

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Tim penasehat hukum terdakwa Hengki bin Hasan, sopir perkara penyelundupan 48 balok timah -hampir 1 ton, keberatan atas tuntutan 3 tahun penjara dari JPU Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung. Bagi tim PH Bahtiar, tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Pangkalpinang terbilang tinggi mengingat barang bukti berupa balok timah masih diragukan keaslianya. 

Bahtiar menyebutkan tidak ada uji laboratorium atas balok timah tersebut oleh pihak penyidik Gakkum Ditpolair Polda Bangka Belitung.

“Bahwa, dalam perkara a quo telah dengan jelas penuntut umum ambigu/ menimbulkan keraguan terkait surat dakwaan nomor register perkara: PDM-680/PK.PIN/Eku.2/03/2025 yang telah dibacakan hari Selasa tanggal 25 Maret 2025 dan surat tuntutan  mengacu pada undang-undang nomor 03 tahun 2020 tentang perubahan atas undang - undang nomor 04 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara tidak memuat hasil laboratorium terkait barang bukti dugaan balok timah,” katanya seperti dalam pledoi.

Dengan tidak adanya hasil laboratorium  tersebut tidak jelas dan menjadikan ragu-ragu apakah benar 48 balok tersebut adalah balok timah atau balok tembaga, balok nikel atau balok besi, dll.

”Bahwa, di dalam perkara pidana barang bukti harus lebih terang dari cahaya (asas in criminalibus probantiones bedent esse luce clariore) adalah prinsip hukum yang menekankan pentingnya bukti yang jelas, kuat dan meyakinkan dalam perkara pidana.

”Asas ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses Peradilan Pidana berjalan secara adil dan tepat, sehingga tidak ada kesalahan dalam menjatuhkan putusan,” ujarnya. 

Bei -sapaannya- juga menyinggung bahwa, barang bukti pada perkara a quo terkait  balok timah, berarti telah terjadi pemurnian. Bahwa, mengacu pada pasal 1 angka 20 a,  uundang-undang nomor 2 tahun 2025 jo undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara, yang dimaksud dengan pemurnian adalah: upaya untuk meningkatkan mutu komoditas tambang mineral melalui proses fisika maupun kimia serta proses peningkatan kemurnian  lebih lanjut untuk menghasilkan produk dengan sifat fisik dan kimia yang berbeda dari komuditas tambang asal sampai dengan produk logam sebagai bahan baku industri.

“Bahwa, faktanya di Bangka Belitung yang mampu untuk melakukan proses pemurnian adalah smelter, peleburan, pabrik milik PT Timah TBK yang berada di Mentok dan smelter milik swasta yang berada di kawasan industri Jelitik dan kawasan industri Ketapang dalam upaya untuk meningkatkan mutu komoditas tambang mineral melalui proses fisika maupun kimia serta proses peningkatan kemurnian  lebih lanjut untuk menghasilkan produk dengan sifat fisik dan kimia yang berbeda dari komoditas tambang asal sampai dengan produk logam sebagai bahan baku industri, yang akan kami,” ucapnya.

Dari fakta persidangan tambahnya, ternyata petugas Kepolisian  -saat penangkapan- tak tahu persis kalau balok tersebut merupakan timah. Mereka tahu soal balok timah hanya dari internet.

“Bahwa saksi -Kepolisian- Viki dan Ilham belum pernah melakukan penangkapan terkait balok timah. Bahwa saksi Viki dan Ilham tidak mengetahui terkait balok timah. Bahwa saksi Viki dan Ilham menerangkan hanya melihat balok timah dari internet,” tandasnya.

Di akhir pledoi Bei memohon agar klienya itu dibebaskan dari segala dakwaan. Atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging).  Selain itu memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.

BACA JUGA:Sopir Penyelundup Balok Timah Dituntut JPU 3 Tahun Penjara, Tapi Pemilik Tak Terungkap, Truk Dikembalikan

BACA JUGA:Kejar Mafia Sawit Penyerobot Lahan PT Timah, Jaksa Geledah Kantor Desa Buluh Tumbang

Sebelumnya JPU Hendriansyah telah menuntut terdakwa Hengki dengan 3 tahun penjara. Namun, hingga penuntutan sang pemilik timah tak terungkap dengan gamlang. JPU juga dalam tuntutan terkesan setengah hati karena tidak memasukan Joni sebagai DPO. Padahal dalam dakwaan JPU sebelumnya dihadapan majelis hakim yang diketuai Dwinata Estu Dharma, sempat memuat nama sang pemilik adalah Joni. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: