Setelah Sukses Sikat Tambang Ilegal Darat, Jaksa Agung Akan Tindak Tegas Tambang Ilegal di Laut

--
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Kepala Kejaksaan Agung RI, ST Burhanuddin, menyatakan penegakan hukum pertambangan timah ilegal saat ini belum tuntas.
Karena baru menyentuh sektor pertambangan ilegal yang hanya wilayah darat.
Bagi Burhanuddin ke depan penegakan hukum yang sama -dengan di darat- akan diterapkan di wilayah laut.
BACA JUGA:Ini Aset-Aset Hasil Korupsi Timah yang Inkrah Akan Diserahkan kepada BUMN untuk Pemanfaatannya
Bagi pejabat nomor satu di jajaran Adhyaksa kerugian negara dan lingkungan akibat tambang ilegal di laut tak kalah besarnya dengan darat.
Maka dari itu ke depan pihaknya mengusulkan adanya pembentukan Satgas PKH (penertiban kawasan hutan) kembali.
Bahkan satgas tersebut usulnya lagi, agar berbentuk tetap atau permanen.
BACA JUGA:Sumindar Ingatkan Masyarakat, Kalau Rekening Terindikasi Judol, Penerima PKH Bisa Dihentikan
"Perambahanya saat ini bukan lagi darat saja tapi sudah di laut.
Kalau di hutan masih ada jarak.
Di laut kan teknologinya sangat mudah tidak perlu menggunakan teknologi tinggi disedot, naik diurai di atas selesai gitu.
Itu perlu pengawasan semua," tegas Burhanuddin didampingi langsung Jampidsus Febrie Adriansyah usai acara penyerahan aset korupsi timah Rp 300 T kepada PT Timah.
"Wacana kami dengan Pak Kasum tadi seperti itu (buat Satgas tetap. Red).
Itu ke depan, tapi Satgas PKH saat ini membuat laporan dulu (ke presiden.red)," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: