Tak Hanya Aset Korupsi Timah, Presiden Prabowo juga Diserahkan Lahan Kawasan Hutan

Tak Hanya Aset Korupsi Timah, Presiden Prabowo juga Diserahkan Lahan Kawasan Hutan

Presiden Prabowo saat meninjau smelter PT TIN.--Foto Reza

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Selain aset korupsi timah, Presiden Prabowo juga menyerahkan pemanfaatan lahan kawasaan hutan perkebunan dan pertambangan kepada BUMN melalui kementerian keuangan.

Adapun kawasan hutan tersebut diperoleh dari hasil penertibahan oleh Satgas PKH. Satgas PKH adalah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan.

Total kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali oleh negara 3.404.522,67 hektare. Diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) 1.507.591,9 hektare.

Tahap I: 221.868,421 ha (10 Maret 2025). II: 216.997,750 ha (26 Maret 2025). III: 394.547,29 ha (9 Juli 2025). IV: 674.178.44 ha (12 September 2025)

Kawasan Hutan Lindung & Taman Nasional diselamatkan: 81.793,00 ha.

Sisa yang belum diserahkan (tahap verifikasi): 1.814.632,64 ha.

Indikasi nilai aset dikuasai kembali sekitar Rp150 triliun (= Rp46,55 juta/ha).

Sementata penertiban kawasan hutan sektor pertambangan. Luas tambang tanpa izin PPKH teridentifikasi: 5.342,58 ha. Luas yang diverifikasi: 2.709,02 ha.

Luas yang berhasil dikuasai kembali 5.209,29 ha. Jumlah entitas perusahaan yang terlibat 39 entitas (di 7 provinsi).

BACA JUGA:Ini Aset-Aset Hasil Korupsi Timah yang Inkrah Akan Diserahkan kepada BUMN untuk Pemanfaatannya

BACA JUGA:Ribuan Pendemo Mulai Padati Ruas Jalan Gerbang PT Timah Tbk, Ini 4 Tuntutannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: