Istrinya Dinas di Institusi yang Sama, Hakim RT Kini Harus Kehilangan Palu Sidang

Ilustrasi --Foto: ist
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG –Sanksi hukuman 2 tahun non palu yang dijatuhkan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA) RI terhadap mantan hakim RF, bukan hal yang mengejutkan bagi publik. Mengingat RT yang juga mantan Ketua PN itu kerap membuat vonis hukuman yang penuh kontroversi dalam perkara timah. Dalam catatan media terdapat sedikitnya 2 vonis bebas terhadap perkara timah yang saat itu menjadi sorotan publik.
Masih segar diingatan publik di bulan Agustus 2023 lalu, RT selaku ketua majelis memvonis bebas 2 perkara timah.
Sebelumnya "3 serangkai wakil tuhan ini" juga sudah memvonis bebas kasus penyelundupan timah pada bulan Januari 2023 lalu.
Dalam 2 perkara bebas tersebut, RT disebut-sebut selaku ketua PN, dalam mengadili perkara telah menyusun keanggotaan majelis secara tak lazim. Dimana salah satu anggota majelis adalah wakil ketua pengadilan.
Tak hanya soal vonis bebas, sosok keberadaan istri dari RF juga menyedot perhatian. Pasalnya sang istri itu bertugas di gedung di lembaga peradilan.
BACA JUGA:Ini Dia Hakim di Babel yang Kena Hukuman 2 Tahun Non Palu Itu
BACA JUGA:Gara-gara Perkara Timah, Ada Hakim di Babel Kena Hukuman Non Palu
RT menjabat sebagai ketua PN terbilang lama yakni sejak Juni 2021 sd November 2023. RF merupakan pria kelahiran Yogyakarta, 7 April 1977.
Dari Babel dia menjabat sebagai Wakil Ketua di Lampung. Namun kini karirnya harus tersendat akibat kehilangan palu. Saat ini dia hanya bisa duduk manis di bangku panjang Pengadilan di Lampung.
Hukuman yang diterima oleh sang wakil Tuhan telah dijatuhkan pada 28 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, Sugiyanto. Dalam hukuman disiplin yang dijatuhkan dinyatakan sanksi berat berupa hakim non palu selama 2 tahun di Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, Lampung, dengan ketentuan tunjangan jabatan hakim tidak dibayarkan selama menjalankan hakim non palu.
Peraturan yang dilanggar angka 1.1. butir (2), angka 1.1. butir (4), angka 1.2. butir (1), angka 8 dan angka 10 Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI nomor 047/KMA/SKB/IV/2009- 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang kode etik dan pedoman perilaku hakim jo. pasal 5 ayat (2) huruf b, pasal 5 ayat (3) huruf a, pasal 5 ayat (2) huruf f, pasal 6 ayat (2) huruf c, pasal 12 dan pasal 14 peraturan bersama ketua Mahkamah Agung dan ketua Komisi Yudisial nomor 02/PB//MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012 tentang panduan penegakan kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Disposisi YM Ketua Mahkamah Agung tanggal 31 Oktober 2024 dan disposisi YM ketua kamar pengawasan Mahkamah Agung tanggal 8 November 2024, Plt. Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI meneruskan hasil pemeriksaan dan rekomendasi ke Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI tanggal 25 Februari 2025, nomor: 374/BP/KP8.2/II/2025.
BACA JUGA:Hakim Tolak Eksepsi, Sidang Afen Bos Sawit di Palembang Dilanjutkan Periksa Saksi
BACA JUGA:Keciprat Suap Minyak Goreng 22,5 M, Giliran Majelis Hakim Dirompi Pink Jaksa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: