Sopir Penyelundup Balok Timah Dituntut JPU 3 Tahun Penjara, Tapi Pemilik Tak Terungkap, Truk Dikembalikan

Pemeriksaan truk penyelundupan timah yang mendudukkan Hengki sebagai terdakwa tunggal.--Foto: Reza
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Masih ingat dengan penangkapan 48 balok timah -hampir 1 ton oleh petugas Gakkum Ditpolair Polda Bangka Belitung di jalan Lintas Timur, Airanyir, pada 6 Februari 2025 lalu? Nah, sidang perkara di Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang hanya mendudukkan seorang sopir truk bernama Hengki sebagai terdakwa, kini sudah masuk tuntutan. Pada sidang Senin (16/6), JPU Hendriansyah dari Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung menuntut terdakwa Hengki dengan 3 tahun penjara.
Hingga penuntutan ternyata sang pemilik timah tak terungkap dengan gamblang. JPU juga dalam tuntutan tidak lagi "mengejar" Toni. Padahal dalam dakwaan sebelumnya di hadapan majelis hakim yang diketuai, Dwinata Estu Dharma, sempat memuat nama sang pemilik adalah Toni.
Dalam tuntutan JPU barang bukti kejahatan -untuk mengangkut balok timah- berupa satu unit truk Hyundai berwarna biru dengan nopol BN 8083 AU tidak disita untuk negara melainkan dikembalikan. Hal yang sama pada barbuk lainya seperti bungkil sawit seberat sekitar 16.910 kilogram juga dikembalikan.
Sementara barbuk yang dirampas untuk dimusnahkan hanya berupa selembar surat jalan dari CV Cipta Alam Niaga dan selembar surat penimbangan.
BACA JUGA:Satpolairud Gagalkan Penyelundupan 20 Ton Pasir Timah Tujuan Malaysia
BACA JUGA:Ini Kata Kapolda Babel Soal Perintah Presiden dalam Pemberantasan Penyelundupan Timah
Kasus berawal pada 6 Februari 2025 sekitar pukul 12 WIB terdakwa bertemu dengan Toni (DPO/09/III/2025/Ditpolairud tanggal 18 Maret 2025) di warung kopi Kedai Gala, Selindung. Di situ menawarkan kerjaan angkut muatan balok timah kepada terdakwa selaku sopir truk untuk mengangkut balok timah untuk dibawa ke Jakarta.
Rencananya, akan ada orang yang menunggu di SPBU Kemayoran yang menerima barang. Hengki mendapat upah angkut sebesar Rp 7 juta dan sudah dibayar separuh Rp 3.500.000. Sisanya akan dibayarkan oleh orang yang akan menerima muatan balok timah yang sudah menunggunya.
Selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB pada saat terdakwa berada di kawasan jalan Lintas Timur Air Anyir, Merawang datang orang suruhan Toni dengan menggunakan 1 mobil pick up berwarna putih membawa balok timah. Terdakwa mengaku tidak mengenali 1 orang sopir mobil tersebut.
Selanjutnya sekira pukul 21.30 WIB terdakwa bersama 1 orang yang tidak terdakwa kenal tersebut mengangkat balok timah ke atas truk dan dimasukan ke dalam bungkil kelapa sawit yang berada di atas truk tersebut dan selesai pukul 23 WIB. Setelah itu terdakwa beristirahat di gudang saksi Idris Ali als Tambi untuk persiapan berangkat keesokan harinya.
BACA JUGA:Polda Babel Tetapkan 14 Orang Tersangka Penyelundupan Timah Belitung
BACA JUGA:Lanal Babel Gagalkan Penyelundupan 26 Ton Timah Ilegal ke Malaysia
Kemudian pada hari Jum’at tanggal 7 Februari 2025 sekira pukul 14.00 WIB terdakwa mengemudikan mobil truk tersebut ke Pelabuhan Pangkalbalam Kota Pangkalpinang untuk parkir dan menunggu kapal untuk berangkat ke Jakarta. Namun sekira pukul 20 WIB pada saat terdakwa menunggu di atas mobil truk tersebut datang beberapa petugas kepolisian Ditpolairud antara lain yaitu saksi Ilham Alyas dan saksi Muhammad Fioky Rahman melakukan pemeriksaan terhadap muatan di atas truk yang terdakwa kemudikan.
Petugas menemukan barang bukti tersebut. Selanjutnya terdakwa beserta 1 unit mobil truk beserta muatan bungkil kelapa sawit dan balok timah tersebut dibawa ke kantor Dit Polairud Polda Bangka Belitung guna proses lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: